Muba,Halosumsel – Sepertinya pihak Polsek keluang berkualan mengatasi sering terjadi kebakaran di wilayah hukumnya yang mana senin 18/11/2024 di desa loka Jaya terjadi kebakaran tempat Penyulingan minyak ilegal yang katanya sudah diproses secara hukum namun belum diketahui berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kebakaran itu lebih dari satu tempat Penyulingan minyak ilegal.
Sementara kamis sekitar pukul 17.00 wib terjadi lagi ledakan Sumur Bor ilegal Drilling di lahan PT Hindoli wilayah hukumnya kecamatan Keluang dan hal ini belum dilakukan penindakan hukum sebagai mana aturan yang berlaku.
Aktivis Muba Sujarni Badan Peneliti Independen saat di minta tanggapan dia mengatakan,” terkait penetapan tersangka yang diberitakan dari beberapa media sebelumnya, menurut kami pihak APH itu bagaikan membalik telapak tangan, mengapa tidak karena semua Penyulingan minyak di wilayah hukumnya masing-masing suda ada data pada mereka dan sudah di sosialisasikan untuk melakukan pembongkaran secara mendiri dan begitu ada kejadian kebakaran tempat Penyulingan itu pihak Polsek sudah tahu siapa pemiliknya. Hanya saja penetapan tersangka itu melalui proses dari keterangan para saksi,” katanya.
Lebih lanjut Sujarni menambahkan baik itu ilegal Drilling maupun ilegal Refinely semuanya itu pelaku, namun diduga setiap penetapan tersangka belum pernah pelaku utama yang dijadikan sebagai tersangka baik pemodal maupun pemilik lahan belum pernah dijadikan tersangka dan diduga yang dijadikan pengantin serong pelaku / pekerja harian disini perlu kami pertimbangkan, tutup nya.
***