Halosumsel.com –

Keinginan umat Islam untuk segera melaksanakan ibadah haji tampaknya akan sedikit terhambat, sebabnya peraturan Kementrian Agama (Kemenag) No.48 tahun 2015 mulai diberlakukan. Peraturan yang menyangkut keberangkatan calon jemaah haji ini memberlakukan waktu pemberangkatan yang lebih lama dari biasanya.

Dijelaskan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) kota Palembang H.M Alfajri Zubidi menerangkan bagi calon jemaah haji yang baru akan mendaftar tahun ini maka waktu pemberangkatannya 18 tahun lagi. Ini lebih lama dari tahun sebelumnya yang hanya 10 tahun.

“Jadi jika tahun ini baru mendaftar maka akan berangkat 18 tahun lagi itu berarti tahun 2034,”ujarnya kepada media beberapa waktu yang lalu.

Lanjutnya, peraturan pun berlaku bagi calon jemaah yang sudah pernah berangkat sebelumnya.

“Bagi jemaah yang sudah berangkat sebelumnya baru diperbolehkan mendaftar 10 tahun lagi, berarti 10 tahun mendatang mereka baru diperbolehkan mendaftar dan harus menunggu 18 tahun lagi untuk berangkatnya. Dan bagi anak-anak pun diperbolehkan mendaftar pada saat usianya sudah menanjak 12 tahun,” lanjut Fajri.

Untuk memberitahukan kepada masyarakat luas, Fajri mengatakan pihak Kemenag sudah sering bersosialisasi mengenai perubahan waktu keberangkatan ini.

“Disetiap kesempatan yang ada sering kami sosialisasikan mengenai waktu keberangkatan ini seperti dimajelis taklim, masjid maupun musholla,” pungkasnya.

(aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *