Palembang, Halosumsel- Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (3/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan terkait dugaan penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sebagai jalan hauling batubara serta memanfaatkan jalan PT. Pertamina menjadi jalan hauling batubara yang terjadi di Kabupaten Lahat dan dapat dikenakan sanksi pidana
Selain itu Rahmat Sandi Iqbal SH., selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa Adanya dugaan persekongkolan jahat untuk kepentingan-kepentingan perusahaan tambang yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP), PT. Akses Lintas Raya (ALR) dan PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.
“Kami menduga PT. Bumi Sawit Permai (BSP) telah melakukan pelanggaran dengan melakukan alih fungsi HGU perkebunan kelapa sawit PT. BSP menjadi akses jalan hauling batubara PT. Akses Lintas Raya (ALR) di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. disini jelas terdapat pelanggaran bahwa Pengalihan izin tanpa hak dengan mengalih fungsikan HGU menjadi jalan hauling tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan”, paparnya.
Sandi juga mengatakan bahwa PT. ALR adalah salah satu perusahaan yang akan menyediakan jalan khusus pertambangan di kabupaten Lahat, dan ruas jalan yang dilalui salah satunya adalah segmen jalan PT. Pertamina sepanjang ±10Km.
“Sebagai kontrol sosial kami menilai bahwa akses jalan yang akan dilalui ini merupakan wilayah objek vital yang perlu perlindungan dan pengamanan khusus karena infrastruktur jalan pertamina bukan diperuntukkan bagi kendaraan tambang, yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, membahayakan masyarakat dan menimbulkan resiko pencemaran lingkungan sekitar. Seharusnya perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus”, ungkapnya.
“Menyikapi Persoalan tersebut kami dari LSM SIRA menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Gubernur Sumsel melalui Dinas LIngkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel untuk mengusut dugaan pelanggaran dari 3 perusahaan tersebut,” tukasnya.
Berikut beberapa tuntutan yang kami ajukan:
1. Meminta agar Gubernur Sumsel melalui DLHP Sumsel untuk menyetop aktivitas perusahaan PT. BSP dan PT. ALR yang diduga melakukan persekongkolan jahat untuk kepentingan pertambangan.
2. Meminta Gubernur Sumsel melalui DLHP Prov. Sumsel untuk meninjau ulang dan Cabut izin HGU (Hak Guna Usaha) PT. BSP yang diduga melakukan alih fungsi dari izin HGU perkebunan sawit menjadi hauling batubara.
3. Meminta Gubernur Sumsel untuk mengingatkan PT. Pertamina dalam hal ini PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau, bahwa segmen jalan yang akan dilalui oleh PT. ALR sepanjang ±10Km sebagai jalan hauling merupakan Objek Vital yang tentunya harus mendapatkan pengamanan dan perlindungam khusus.
4. Mendesak SKK Migas untuk membatalkan izin Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama “PPLB” antara PT. ALR dan PT. Pertamina terkait penggunaan jalan khusus pertambangan PT. ALR yang melalui segmen jalan milik PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.
Sementara itu Armaya sentanu Pasek Kepala Bidang (Kabid) tekhnik dan penerimaan minerba Dinas ESDM yang didampingi oleh Idrus Salam dari Dinas DLHK Provinsi Sumsel menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik aksi tersebut dan pihaknya yaitu Dinas ESDM, DLHK dan Dishub telah merapatkan hal ini.
“Beberapa waktu yang lalu Tim Gakum dari DLHP sudah datang ke lokasi dan sudah di beri police line, jadi sudah dihentikan pembangunan Karena memang perizinan seperti yang disampaikan SIRA td belum ada, saat ini sedang melakukan proses perizinanya, tapi memang sampai saat ini memang belum ada,” ucapnya.
“Seandainya perizinan perizinan itu tidak dipenuhi tentu tidak diperbolehkan untuk membangun jalan tersebut dan sampai kapanpun tidak diberikan izin untuk dilalui oleh angkutan batubara, dan terkait batas waktu 90 hari tadi sudah dikomunikasikan kepada Kepala DLHP dan akan langsung disampaikan kepada koordinator lapangan aksi ini”, tukasnya.
Ditempat yang sama perwakilan dari Dinas DLHP mengungkapkan bahwa Dinas DLHP Lahat telah bekerja sama dengan Dinas DLHP Provinsi Sumsel telah melakukan perivikasi kelapangan terkait dengan PT ARL ini dan teman teman dari Gakum telah pemasangan garis PPLH terhadap PT ARL dan PT BSP.
“Jadi didalam tindak lanjut temuan kawan kawan Gakum diharapkan kepada kedua PT ini untuk melakukan tindak lanjut selama 90 hari apabila tidak dilaksanakan maka akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut”, pungkasnya.
Selanjutnya SIRA Akan terus memantau tindak lanjut dari kasus ini kedepanya, sampai batas waktu 90 hari yang telah ditentukan. (DM).

