Banyuasin, Halosumsel.co.id– Hanya dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan inilah para awak media mengaku kesulitan jika mau mengkonfirmasi terhadap pejabat terkait kegiatan permasalahan yang ada, syaratnya wajib terlebih dulu memasukan surat yang dimaksud oleh wartawan itu ke Bagian Umum.

Sejumlah awak media yang sengaja mendatangi Kantor itu mau meminta konfirmasinya masalah Prona yang dianggap gagal dab banyak dikeluhkan warga diwilayah Kabupaten Banyuasin, tapi oleh petugas dikantor BPN dihalang-halangi oleh oknum petugas dan petugas mengatakan jika surat sudah masuk ke Bagian TU, nanti surat itu akan ditindak-lanjuti dengan cara membalas surat itu, kecuali wartawan sudah ada janji sebelumnya dengan Kelapa Kantor BPN Kabupaten Banyuasin, terangnya.

Hal seperti itu juga dibenarkan oleh Sopyan Hutagalung Perwakilan BPN Banyuasin ketika dihubungi via WhatsApp ketika itu mengatakan “kalau untuk meliput masalah BPN Banyuasin harus mengikuti prosedur seperti itu, jawabnya.

Pada kesempatan itu Ketua PWI Banyuasin Diding Karnadi, SH kepada wartawan mengatakan sangat menyayangkan terhadap sikap petugas di Kantor BPN Banyuasin, karena wartawan dalam tugasnya mempunyai surat tugas dan id card dan para wartawan datang kekantor itu mau minta konfirmasinya terkait Prona saja.

Tentunya yang dilakukan petugas di Kantor BPN Banyuasin lanjut Diding, itu dianggap cukup aneh dan membuat publik bertanya-tanya mengapa sampai seperti itu birokrasinya, padahal yang namanya wartawan yang diproyeksi oleh pimpinan redaksinya wajib mendapatkan informasi dan harus konfirmasi dengan nara sumber yang dimaksut, jika harus prosedurnya seperti itu tidak sesuai dengan UU Pers RI, jelasnya.

Sampai berita ini ditayangkan oleh media ini disayangkan sangat Kepala Kantor BPN Banyuasin Cecep Prayoga diminta konfirmasinya via WhatsApp (7/2/2020) tidak ada jawabanya, (waluyo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *