Halosumsel.com-
Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polres Banyuasin, Sumiati (42) warga Jalan Tanjung Api-Api Lorong Dakota RT 44, RW 10, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukrami Palembang. Perempuan ini bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang atas dugaan korupsi dana pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.
Dalam sidang, Senin (28/9) yang diketuai majelis hakim Eliwarti SH, ketiga terdakwa langsung dihadirkan dipersidangan guna mendengarkan keterangan saksi diantaranya oknum anggota Polres Banyuasin, atas nama Fahrul Rozi, Hadi Ismanto, selaku pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertugas di Samsat Banyuasin dan Ahmad Firdaus yang merupakan Kasir Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai, ketiga terdakwa ini diduga korupsi secara bersama-sama melakukan penyelewengan dana setoran dari wajib pajak 54 kendaraan roda empat 2012, dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam kesaksian Sumiati, Jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel, menanyakan kepada saksi, apakah pernah pada saat memperpanjang STNK dan TNKB, pihak dealer mendatangi saksi untuk melakukan pembayaran,? “tidak pernah pak dikarenakan pihak dealer itu langsung menyerahkan faktur nya saja, tapi yang banyak menyerahkan dari biro jasa,” kata Saksi yang merupakan staf bagian register di samsat banyuasin.
Dalam sidang yang berlangsun ketiga terdakwa sempat menebarkan senyum walaupun duduk di kursi pesakitan yang didampingi oleh penasehat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, Hj Wanida SH.
Bahkan pada sidang sebelumnya, Ketiga terdakwa yakni Fahrul Rozi, Hadi Ismanto, dan Ahmad Firdaus didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Rosmaya SH, dengan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) atau dakwaan kedua pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nimor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dikarenakan modus tiga terdakwa tersebut melakukan penyelewengan. Aksinya terungkap dimana dari dana setoran pajak kendaraan bermotor 2012 di Samsat Banyuasin ini, diduga dilakukan masing-masing tersangka dengan cara mengurangi dana setoran dari wajib pajak. Sehingga dana yang disetorkan ke kas negara lebih sedikit dari dana yang didapat dari setoran wajib pajak, diduga dari sisa dana yang tidak disetorkan masuk ke rekening pribadi tersangka, sehingga menyebabkan kerugian negara. (Hermansyah)