//Semua Preman Dihukum Menyanyikan Lagu Indonesia raya dan Padamu Negeri
Halosumsel.com –
Preman yang sering melakukan pemalakan di kawasan Jalan Merdeka, Monpera dan Jalan Angkatan 45 Palembang, ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (22/1).
Para preman ini, ditangkap ketika melakukan pemalakan terhadap sopir angkot, bus kota dan warga yang melintas di kawasan ini. Penangkapan pemalak yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ini setelah banyaknya laporan dari masyarakat karena aksi mereka telah meresahkan.
Ada yang sudah tiga kali diamankan, akan tetapi kembali terjaring dan diamankan. Namun, mereka mengaku hanya baru sekali terjaring. Setelah ditunjukan datanya, para preman yang sering kali terjaring hanya terdiam. Sayangnya, tidak bisa dilakukan tindakan hukum karena tidak ada laporan yang dapat membuat preman-preman ini dilakukan penahanan dan tindak hukum.
Sehingga, para preman ini hanya dilakukan pendataan. Selain dilakukan pendataan, para preman ini juga mendapatkan hukuman. Tak berat hukuman yang diterima para preman ini, mereka hanya disuruh untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Padamu Negeri.
Ini bertujuan untuk membangkitkan rasa nasionalis para preman ini, selain itu juga untuk memberikan pengertian sebagai warga negera harus ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bukan hanya bisa meresahkan masyarakat dengan tindakan pemerasan yang dilakukan.
Ketika disuruh menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Padamu Negeri, para preman ini kebanyakan hanya bernyanyi ujung lagu saja. Dengan bernyanyi bersama-sama, beberapa preman ini lantang ketika ujung lagu.
“Merdeka merdeka,” teriak para preman ini lantang saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Namun, bait-bait selanjutnya kembali suara yang lantang melemah. Hanya beberapa bait yang mereka hafal dan di bait yang hafal itulah kembali suara mereka lantang menyanyikan lagu baik Indonesia Raya dan Padamu Negeri.
Sedangkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuaji didampingi Panit 1 AKP Zulfikar menuturkan, penangkapan terhadap para preman ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena telah resah dengan ulah para preman ini.
“Para preman ini mengancam bila tidak diberi uang kisaran Rp 2.000-Rp 5.000. Tetapi kami tidak dapat melakukan penahanan, sebaiknya bila memang ada yang menjadi korban dapat melapor sehingga dapat dilakukan penahanan dan tindakan hukum,” katanya.
Para preman ini diamankan di depan PS Mall, Jalan Merdeka dan depan Mompera ketika sedang meminta uang kepada sopir angkot, bus kota maupun warga. Uang dari hasil pemalakan itu, ada juga yang menyetor untuk preman lebih besar lagi.
“Ada yang untuk makan dan tidak menyetor, tetapi ada juga yang menyetor lagi. Kami harapkan, kepada masyarakat yang menjadi korban dapat melapor. Sehingga kami dapat bertindak secara hukum,” pungkasnya. (meida sari)
