Halosumsel.com –

Banyaknya kasus penyalahgunaan visa di Kota Palembang menjadi permasalahan sendiri apalagi sejak diberlakukannya bebas visa bagi 169 negara termasuk Palembang untuk kunjungan wisata.

Kepala Imigrasi Kelas I Kota Palembang, Barlian mengatakan adanya menyalahgunaan visa untuk bekerja sementara dan WNA yang bekerja tidak memperpanjang masa izin tinggal.

“Maka dari itu kita sebagai tim Pengawasan Orang Asing (Poras) Kota Palembang bersama dengan Ogan Komering Ilir (OKI) akan langsung ke lapangan guna pengawasan yang lebih intens,” ucap Barlian, Kamis (4/8).

Barlian melanjutkan, pengawasan ini juga terkait dengan adanya beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang dideportase dari Indonesia akibat penyalahgunaan visa.

“Seperti pada Juli lalu, satu orang WNA dari Tiongkok dan untuk saat ini pihaknya sedang memproses satu WNA asal Myanmar. Kemudian satu lagi dari Srilanka sedang dalam penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang Isnaini Madani mengungkapkan izin mempekerjakan tenaga asing  yang mengeluarkan adalah pusat dan disini hanya perpanjangannya saja.

“Tercatat dari keempat belas negara, Thailand menjadi negara dominan di wilayah ini dengan berjumlah 75 orang, urutan kedua Jepang 20 orang, Malaysia 14, Singapura 2, India 5, Australia 1, Inggris 3, RRC 5, Pilifina 1, Korea Selatan 3, Taiwan 4, Amerika 3, Rumania 2 dan Syiria 1,” tandasnya.

(Aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *