Terbukti Bersalah, Hermansyah Divonis Hakim 8 Tahun Penjara
Halosumsel.com- Terdakwa Kgs Hermansyah (46) divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama delapan tahun, lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Pariskan. Vonis hakim langsung diterima terdakwa, hukuman yang dijatuhkan…
