Palembang, Halosumsel- – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) siap mengambil langkah hukum terkait dugaan penggemlembungan suara dalam pemilihan legislatif DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan. KPU Kabupaten/Kota telah menyelesaikan rekapitulasi hasil suara, namun PAN menyoroti kecurangan yang diduga terjadi di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Menurut H Rabik, Wakil Sekretaris DPP PAN, perbedaan antara hasil suara C1 dan D1 tingkat Kabupaten/Kota menjadi bukti kuat adanya kecurangan yang merugikan pihaknya. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan tersebut secara lengkap di seluruh Provinsi Sumatera Selatan dan siap untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Pihak PAN juga telah menyiapkan saksi partai yang langsung ditunjuk oleh DPP PAN untuk mengawal rekapitulasi suara di tingkat provinsi, yang didukung oleh tandatangan dari Ketua KPPN Yandri Susanto dan Sekjen PAN, Eddy Soeparno. “Data rekap internal menunjukkan optimisme kami bahwa PAN akan meraih kursi di dapil Sumsel 1,” tambahnya.

Hasil perhitungan di tingkat Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa PAN, yang biasanya mendapat kursi di dapil Sumsel 1 dan Sumsel 2, kini terancam kehilangan kursi. Partai Golkar memimpin perolehan suara di dapil Sumsel 1, diikuti oleh Nasdem, Gerindra, PKB, PDIP, PKS, dan terakhir Demokrat. Dengan adanya kecurangan yang diduga, PAN bersikeras untuk mengambil langkah hukum demi keadilan dalam proses pemilu ini.

***