Halosumsel.com

Meski telah menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama pada tanggal 12 Januari 2016, namun pihak pembanding (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), hingga saat ini belum menyerahkan memori banding. Hal ini diungkapkan Kepala Humas Pengadilan Negeri Palembang Saiman, SH MH, Rabu (20/1).

” Pembanding memang telah menyatakan banding, pada 12 januari 2016, dengan Nomor 01/Pdt.G/2016, namun pihak pembanding sendiri sampai sekarang belum menyerahkan memorinya,” katanya kepada awak media.

Saiman, menjelaskan lebih jauh bahwa, untuk pemberitahuan banding kepada terbanding (PT Bumi Mekar Hijau) telah disampaikan, ” sudah kita layangkan surat pemberitahuan banding ini ke pembanding, memang belum ada kontra memori, karena memori banding juga belum dimasukan,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya buli yang beredar didunia maya (Sosmed) dengan statmen bahwa “Kebakaran Hutan Tidak Merusak Lingkungan, karena Masih Bisa Ditanam lagi”, menurut Saiman bahwa statmen tersebut tidak ada didalam putusan atas gugatan KLHK terhadap PT BMH dengan gugatan 7,9 Miliar.

” Statmen tersebut hanya mengada-ada, untuk lebih jelasnya dapat di lihat, terkait putusan itu di website resmi Pengadilan Negeri Palembang (www.PN.Palembang.go.id),” ungkapnya.

Menurut Saiman, bahwa statmen tersebut bukan saja mencemarkan nama baik hakim itu sendiri tetapi juga mencoreng PN Palembang,

” Jelas itu, mencemarkan nama baik” pungkasnya.

Ketika disinggung apakah akan melakukan upaya hukum, dijelaskan Saiman, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan. “Sampai saat ini kita belum tahu, apakah akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, atau tidak karena kita akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan,” pungkasnya. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *