Palembang ,Halosumsel– Ketua Lembaga Advokasi Indonesia (LAI), Anton, menyatakan akan membawa kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu perusahaan minuman di Kabupaten Banyuasin ke jalur hukum. Kasus ini melibatkan seorang oknum manajer outsourcing perusahaan berinisial Ryang diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu pegawai bernama Mawar ( redaksi)pada tahun 2021.
Kejadian ini baru terungkap setelah Mawar yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, memberanikan diri melapor. Selama bekerja, korban mengaku sering diintimidasi oleh R agar tidak membuka kasus pelecehan ini.
“Korban mengalami tekanan yang luar biasa selama bekerja di sana. Kami akan memastikan bahwa kasus ini mendapatkan keadilan yang layak,” kata Anton dalam keterangan rilisnya Senin (9/9/2024 di Palembang
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim kuasa hukum LAI, mereka mencoba menemui R untuk mengklarifikasi masalah tersebut, namun hanya berhasil bertemu dengan kakak tersangka S. Dalam pertemuan itu, keluarga tersangka meminta mediasi dan meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dengan syarat kasus ini tidak dibawa ke jalur hukum.
Namun, setelah lebih dari satu bulan berlalu, tidak ada itikad baik dari keluarga tersangka untuk menyelesaikan masalah sesuai kesepakatan awal. Atas dasar ini, LAI memutuskan untuk membawa kasus pelecehan ini ke pengadilan.
“Kami tidak bisa lagi menunggu. Keadilan untuk korban harus ditegakkan. Jika tidak ada solusi melalui mediasi, maka langkah hukum adalah jalan yang tepat,” tegas Anton.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, khususnya dalam menghadapi tindakan pelecehan dan intimidasi di tempat kerja.
***

