Halosumsel.com-
Tim Satgas PTPN 7 Unit Bentayan Distrik Banyuasin Kecamatan Tungkal Ilir (24/1) sekitar pk.01.00 wib dini hari di Blok 561-562 portal simpang slimit saat petugas melakukan patroli yang dikomandoi oleh Brigadir Raymon dan Brigadir Harahap mencurigai dan berhasil menangkap 1 buah truk canter warna kuning BG 8907 F dengan bermuatan Tandan Buah Sawit (TBS)sekitar ada 4 ton termasuk 4 orang yang diduga kuat sebagai jaringan pelaku pencurian, terang Menejer PTPN 7 Unit Bentayan Ir Andi Riswandi yang disampaikan Asisten SDM/Umum, Ferdinandus MP, SE.
Ferdinandus menambahkan, keempat orang diduga sebagai pelaku pencuri TBS di areal PTPN 7 Bentayan yang diantaranya yakni Azwar alias Adung tercatat sebagai warga simpang PTP, Medi bin Aldi warga Tiga Duri, Rendi bin Muhamad warga Tiga duri dan Firdaus Manik juga warga simpang PTP Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir.
Dalam melakukan aksinya, mereka mengambil TBS dari Afd.3 dengan modus mengambil dari TPH dalam pengakuannya dihadapan petugas keempat sebagai terduga Tersangka telah melakukan perbuatannya sudah tiga kali.
Pertama yang mereka lakukan pada beberapa waktu sebelumnya di area Afd.2 kemudian Afd.3 dan Buah sawit hasil curian itu dijual ke Pabrik Kelapa Sawit di Dusun 6 Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir pada Pt. CCL melalui DO atas nama Win.
Masih kata Ferdinandus, setelah keempat orang usai dilakukan introgasi di Pos Pengamanan PTPN 7 Bentayan beserta barang bukti berupa 1 unit Truk dan buah sawit sebanyak 4 ton langsung diamankan kami di Mapolres Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sayangnya saat dikonfirmasikan pada Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Agus Sunandar via ponsel yang ada aktif tetapi tidak diangkat, namun keterangan salah seorang anggota yang ada di Mapolres membenarkan bahwa minggu pagi tadi ada diserahkan pelaku pencurian buah sawit dari PTPN 7 Bentayan beserta barang bukti satu unit truk dan buah sawit.
Dikatakan anggota yang meminta namanya dirahasiakan itu sekarang keempat terduga 363 itu ada disel tahanan mapolres dan jika mereka dari hasil peneriksaan nanti terbukti akan dikenakan ancaman pasal 363 KUHP dengan kurungan minimal 5 tahun penjara, katanya sembari mengucap bahwa sesungguhnya yang berwenang memberikan penjelasan masalahnya itu Kasatreskrim, tetapi ponselnya saat dihubungi tidak diangkat. (waluyo)
