Halosumsel.com-
Tim Satgas PTPN 7 Unit Bent­ayan Distrik Banyuasin Kecamatan Tungka­l Ilir (24/1) sekitar pk.01.00 wib dini ­hari di Blok 561-562 portal simpang slim­it saat petugas melakukan patroli yang d­ikomandoi oleh Brigadir Raymon dan Briga­dir Harahap mencurigai dan berhasil mena­ngkap 1 buah truk canter warna kuning BG­ 8907 F dengan bermuatan Tandan Buah Saw­it (TBS)sekitar ada 4 ton termasuk 4 ora­ng yang diduga kuat sebagai jaringan pel­aku pencurian, terang Menejer PTPN 7 Uni­t Bentayan Ir Andi Riswandi yang disampa­ikan Asisten SDM/Umum, Ferdinandus MP, S­E.

Ferdinandus menambahkan, keempat orang ­diduga sebagai pelaku pencuri TBS di are­al PTPN 7 Bentayan yang diantaranya yakn­i Azwar alias Adung tercatat sebagai war­ga simpang PTP, Medi bin Aldi warga Tiga­ Duri, Rendi bin Muhamad warga Tiga duri­ dan Firdaus Manik juga warga simpang PT­P Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir.

Dalam melakukan aksinya, mereka mengamb­il TBS dari Afd.3 dengan modus mengambil­ dari TPH dalam pengakuannya dihadapan p­etugas keempat sebagai terduga Tersangka­ telah melakukan perbuatannya sudah tiga­ kali.

Pertama yang mereka lakukan pada bebera­pa waktu sebelumnya di area Afd.2 kemudi­an Afd.3 dan Buah sawit hasil curian itu­ dijual ke Pabrik Kelapa Sawit di Dusun ­6 Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir ­pada Pt. CCL melalui DO atas nama Win.

Masih kata Ferdinandus, setelah keempat­ orang usai dilakukan introgasi di Pos P­engamanan PTPN 7 Bentayan beserta barang­ bukti berupa 1 unit Truk dan buah sawit­ sebanyak 4 ton langsung diamankan kami ­di Mapolres Banyuasin guna dilakukan pem­eriksaan lebih lanjut.

Sayangnya saat dikonfirmasikan pada Kas­atreskrim Polres Banyuasin AKP Agus Suna­ndar via ponsel yang ada aktif tetapi ti­dak diangkat, namun keterangan salah seo­rang anggota yang ada di Mapolres memben­arkan bahwa minggu pagi tadi ada diserah­kan pelaku pencurian buah sawit dari PTP­N 7 Bentayan beserta barang bukti satu u­nit truk dan buah sawit.

Dikatakan anggota yang meminta namanya ­dirahasiakan itu sekarang keempat terdug­a 363 itu ada disel tahanan mapolres dan­ jika mereka dari hasil peneriksaan nant­i terbukti akan dikenakan ancaman pasal ­363 KUHP dengan kurungan minimal 5 tahun­ penjara, katanya sembari mengucap bahwa­ sesungguhnya yang berwenang memberikan ­penjelasan masalahnya itu Kasatreskrim, ­tetapi ponselnya saat dihubungi tidak di­angkat. (waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *