Halosumsel.com-

Penangkapan Andi alias Koko (40), warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan No.244 Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ‎pada awal tahun 2016 lalu semakin membuka tabir pengedaran narkoba di Palembang.

Tersangka yang tertangkap membawa ratusan narkoba di simpang empat lampu merah Sekip Palembang ternyata mengambil barang haram tersebut di lokalisasi Kampung Baru, atau sering disebut kompleks Teratai Putih, di Jalan Kolonel H Barlian, Palembang.
Diungkapkan Kanit Narkoba Polresta Palembang, Iptu Zulkarnain, lokalisasi Kampung Baru memang menjadi incaran mereka untuk memberantas transaksi narkoba.
“Peredaran narkoba yang cukup besar di Palembang, salah satunya di Kampung Baru. Diprediksi pengedaran disana cukup besar, apalagi banyak jaringan narkoba dari Aceh yang masuk kesana,” ujarnya seusai pemusnahan barang bukti narkoba di ruangan narkoba, Senin (25/1/2016).
Pihaknya juga menargetkan kawasan lain yaitu 13 Ilir Palembang, yang menjadi lokasi salah tembak bocah oleh kepolisian narkoba, beberapa waktu lalu. Diprediksi, di kawasan itu juga menjadi pusat transaksi narkoba terbesar di Palembang.
Untuk itu, pihaknya masih melakukan giat razia dan penyelidikan ke dua kawasan tersebut. Terlebih ada perintah langsung dari atasannya (Polresta Palembang) untuk memberantas pengedaran narkoba di dua lokasi tersebut.
Saat pemusnahan narkoba, sebanyak 250,9 gram atau 6 kantong bubuk shabu dan 650 butir ekstasi dengan merk Warner Bross (WB) diblender halus dan dicampur dengan deterjen. Ditaksir harga sejumlah narkoba tersebut sebesar Rp 700 Jutaan.
‎Kompol Made Iswetra, Kasubdit Narkoba Labfor Polda Sumsel mengatakan, dalam kandungan narkoba, bisa menimbulkan efek farmakronis, srimulansia, halusinogen.
“Efek farmakronis, ketika timbul saat konsumsi, jadi memacu kerja sistm sarap pusat (stimulansia) berlebihan. Contohnya, amfetamin bersifat halusinasi atau khayalan,” ungkapnya. (Augustine Selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *