Palembang,Halosumsel- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menggelar Rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan hasil suara ditingkat Kota Palembang bertempat di Aula Demokrasi Lantai 3 KPU Kota Palembang, Rabu (4/12/2024).

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin. S.H.I., M.H., saat diwawancarai usai menggelar rapat pleno menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan KPU Kota Palembang sudah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan walikota dan wakil walikota Palembang tahun 2024.

“Rapat Rena terbuka ini disaksikan oleh saksi perwakilan dari Pasangan calon baik itu Gubernur Walikota dari nomor urut 1 nomor urut 2 dan nomor urut 3 Alhamdulillah hadir semua dan ketua anggota Bawaslu kota Palembang serta rekan-rekan dari pemantau Pemilu”, ujarnya.

Syawaludin juga mengatakan bahwa untuk hasil Rekapitulasi suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dari 18 kecamatan yang ada di kota Palembang, pasangan nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 175.495, untuk pasangan calon nomor urut 2 memperoleh suara 352.696 dan Pasangan calon nomor urut 3 mendapatkan suara 229.895.

“Untuk tingkat gubernur, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 memperoleh suara berjumlah 223.044 dan untuk nomor urut 2 memperoleh suara 338.576 dan untuk nomor urut 3 memperoleh suara 178.208”, paparnya.

Kemudian malam ini KPU Kota Palembang akan menyerahkan langsung hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dan akan menunggu jadwal rapat pleno terbuka tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan, untuk rekapitulasi di tingkat Walikota, KPU sudah melaksanakan rapat pleno terbuka dan sudah disaksikan oleh perwakilan saksi, dan Bawaslu.

“sebelum penandatanganan berita acara ini juga Kita sudah melaksanakan penelitian baik itu dari pihak bawaslu maupun dari saksi dan ketika sudah diteliti itu tidak ada penyesuaian atau pembenaran lagi baik dari jumlah maupun yang lainnya, maka kita bersama-sama untuk melaksanakan penandatanganan dan penyerahan berita acara hasil baik itu Gubernur maupun Walikota Palembang” tegasnya.

Untuk saksi Paslon yang tidak bersedia memberikan tanda tangan untuk Pemilihan Gubbernur dan Wakil Gubernur yaitu dari saksi Paslon nomor urut 3, sedangkan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yaitu dari saksi Paslon nomor urut 1 dan 3

“Dari saksi Paslon yang tidak bersedia memberikan tanda tangan, sudah memberikan keberatan masing-masing dari setiap saksi pasangan calon,dari sini apakah hasilnya perhitungan suara ini apakah masih akan berubah, selanjutnya kita dari KPU Kota Palembang tinggal menunggu 3 kali 24 jam artinya selama 3 hari kedepan, teregister atau tidak ataupun apakah akan ada yang mengajukan gugatan ke MK, kami dari KPU Kota Palembang akan mengikuti Prosesnya secara positif”, jelasnya.

“Alhamdulillah rapat pleno ini sudah selesai di jam 23:00 dan berjalan dengan aman tidak ada kendala sedikitpun dan kami juga mengucapkan terimakasih dari pihak keamanan dalam hal ini TNI Polri, dari pihak pemerintahan yaitu OPD yang terkait serta rekan rekan media yang sudah mengawal dan mengikuti rapat pleno ini”, tutupnya. (DM).