Halosumsel.com-
Dua warga Jalan KH Azhari Lorong Agung I RT 14 RW 13 Kelurahan 13 Ulu tertangkap tangan anggota satuan reserse Narkoba Polresta Palembang, membawa dua paket shabu seberat 2,1 gram. Kini keduanya harus menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
Tertangkapnya tersangka berawal saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ketika barang ada ditangan, petugas langsung menyergapnya di Jalan KH Azhari dekat Jembatan Ampera, Selasa (26/1) pukul 16.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.
“Kini anggota kita masih lakukan pengembangan,” terang Rocky. (agustin selfy)

