Palembang, Halosumsel- Selasa 18 Februari 2025 Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat salah satu perbankan di Kota Palembang mencuat ke permukaan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian Pelapor M. Agus Hariyadi, SE., MM, mengaku menemukan bukti perselingkuhan antara istrinya, Delores Deborah, SE., MM, dengan seorang pria bernama Syafiar Mayrisanto.

Menurut laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, kejadian ini terjadi pada Sabtu, 15 Mei 2010, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Komp Puri Demang Raya Teratai 3, RT 054, RW 015, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Kota Palembang. Agus menemukan pesan dan foto-foto yang menunjukkan adanya hubungan tidak senonoh antara istrinya dan Syafiar Mayrisanto.

Setelah konfrontasi, baik Delores Deborah maupun Syafiar Mayrisanto mengakui tindakan perselingkuhan tersebut. Agus kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menuntut agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini telah diterima oleh SPKT Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/178/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Pelapor juga telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/178/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Syafiar Mayrisanto sebagai pejabat di salah satu perbankan ternama di Kota Palembang dulunya dan Sekarang menjadi pejabat di Kabupaten Riau. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

, terkejut saat menerima surat gugatan cerai dari istrinya, Delores Debora, setelah 25 tahun menjalani kehidupan rumah tangga. Agus mengaku tidak menyangka istrinya akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Menurutnya, isi gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dalam persidangan, Agus memberikan bantahan terhadap gugatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama ini dirinya telah menutupi perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan atasannya di Bank BTPN Agus mencurigai adanya perselingkuhan setelah melihat perilaku istrinya yang sering pulang larut malam dan tidak mau mengakuinya.

“Setiap saya tanya, dia malah marah dan menganggap saya menuduh. Sampai suatu hari, saat istri libur di hari Sabtu, saya curiga dan memeriksa HP-nya. Ternyata ada foto-foto mesum dengan atasannya di sebuah hotel di Palembang,” ujarnya

Setelah kejadian itu, Agus mengaku sempat didatangi oleh istri dari pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Wanita tersebut marah dan tidak terima suaminya berselingkuh dengan Delores. Sofuan pun mencoba mengambil jalan tengah dengan meminta pria tersebut pindah dari Palembang.

“Kami sama-sama korban. Saya bilang, kalau tidak pindah, saya akan melaporkannya ke polisi. Akhirnya, dia pindah ke Medan,” jelasnya

Namun, beberapa waktu kemudian, Agus kembali mendapati istrinya berselingkuh dengan atasan barunya di Bank BTPN, Hari Siladen, yang menjabat sebagai Regional Operation Head. Meski awalnya Delores tidak mengaku, Sofuan berhasil menemukan bukti-bukti perselingkuhan tersebut melalui pesan-pesan di HP istrinya.

“Di akhir Desember 2024, istri saya tidak pulang ke rumah dan menyatakan ingin bercerai. Dia meminta 50% harta penjualan rumah. Saya tidak bisa berkata apa-apa karena dia sudah tidak ada niat baik lagi,” ungkap Sofuan.

Agus akhirnya melaporkan perselingkuhan tersebut ke polisi dengan membawa bukti foto-foto mesum yang ditemukannya. Laporan tersebut diterima oleh SPKT dan diproses sesuai dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

“Satu-satunya bukti yang saya miliki adalah foto mereka berpelukan di kamar hotel. Saya sudah melaporkannya ke polisi dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya

 

Sementara itu
Kuasa hukum Agus Hariyadi, Hasudungan Gultom, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polda Sumatera Selatan pada 10 Februari 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri kliennya, yang merupakan pejabat di Bank BTPN, dengan salah satu pejabat lainnya di bank yang sama.

Menurut Hasudungan Gultom laporan tersebut telah resmi diterima oleh kepolisian dan memiliki bukti tanda terima laporan. “Kami fokus pada kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istri klien kami dengan pejabat di Bank BTPN. Dugaan ini sudah kami laporkan secara resmi ke Polda Sumsel, dan kami berharap pihak kepolisian segera melakukan penindakan,” ujar Hasudungan kepada media.

Selain melaporkan kasus ini ke kepolisian, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada manajemen Bank BTPN untuk meminta tindakan internal terhadap kedua pegawai yang terlibat. “Kami menyurati direksi Bank BTPN karena informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa dugaan perselingkuhan ini bukan hanya terjadi sekali, melainkan dengan beberapa pegawai lainnya. Kami meminta agar ada tindakan tegas dari manajemen bank,” tambahnya.

Hasudungan menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar berdasarkan cerita atau asumsi, melainkan sudah didukung oleh bukti laporan resmi ke kepolisian. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu tanggapan dari direksi Bank BTPN terkait surat yang telah dikirimkan.

Pihaknya berharap kepolisian dapat segera menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta pihak Bank BTPN dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tindakan internal yang tegas.

Sofuan