Palembang, Halosumsel- Jum’at 28 Februari 2025 Konsorsium Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Selatan hari ini mengeluarkan pernyataan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Majar, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa dari tahun 2020 hingga 2021.

Dalam pernyataannya Koordinator Konsorsium Advokasi LSM Sumatera Selatan Anton  menyebutkan beberapa temuan yang diduga melibatkan korupsi dana desa, antara lain:

1. Pemotongan Gaji Perangkat Desa: Diduga terjadi pemotongan gaji perangkat desa selama dua bulan pada tahun 2021.
2. Pengalihan Bantuan Beras: Terdapat indikasi pengalihan penerima bantuan beras Bulog dari penerima sebenarnya kepada pihak lain.
3. Pengadaan ATK yang Tidak Jelas: Dana untuk alat tulis kantor (ATK) diduga tidak pernah diberikan dari tahun 2021 hingga 2024.
4. Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap BPD: Diduga terjadi pemalsuan tanda tangan dan cap Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tidak adanya dana operasional yang diberikan kepada perangkat BPD selama periode tersebut.
5. Proyek Jalan Setapak: Proyek jalan setapak yang dibiayai dari anggaran tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memiliki volume pekerjaan yang kurang.
6. Proyek Tembok Penahan Tanah: Proyek tembok penahan tanah yang dibiayai dari APBN 2024 diduga tidak sesuai dengan RAB, dengan ketinggian yang kurang 25 cm.
7. Proyek Air Bersih: Diduga terjadi mark-up dalam pengadaan proyek pembangunan sumber air bersih.
8. Penyimpangan Dana Karang Taruna, PPK, dan Posyandu: Dana untuk karang taruna, PPK, dan Posyandu diduga tidak sepenuhnya diberikan dan mengalami mark-up oleh Kepala Desa Majar.

Konsorsium Advokasi LSM Sumatera Selatan Anton menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya kebocoran keuangan negara melalui anggaran dana desa. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Majar.

“Kami meminta agar Kejati Sumatera Selatan segera memanggil dan menindaklanjuti temuan kami. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana desa,” ujarnya.

Konsorsium LSM Sumatera Selatan juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung investigasi ini. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil untuk kepentingan masyarakat Desa Majar dan sekitarnya.

Sofuan