Pagar Alam, Halosunsel– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Minggu (13/4/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pemakaian narkoba.
Tim penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan empat pria berperilaku mencurigakan di dalam rumah. Keempatnya langsung diamankan dan teridentifikasi sebagai **Kashar Desi Tohari, Ricky alias Cekik, Juli Satriawan alias Junggek, dan Jepi Nopriansyah**. Tiga dari mereka merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan satu lainnya memiliki riwayat tindak pidana umum.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
– Sabu seberat **0,36 gram**
– Ganja seberat **1,49 gram**
– Alat hisap narkoba
– Timbangan digital
– Beberapa unit handphone
Hasil tes urine keempat pelaku menunjukkan hasil positif menggunakan sabu dan ganja. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
**Kapolres Pagar Alam, AKBP Andi Pratama, S.H., S.I.K., M.H.**, melalui Kasat Resnarkoba, **AKP Rian Hidayat, S.H.**, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan **Pasal 111 dan 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**. Tim penyidik sedang mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polres Pagar Alam tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Rian.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pencegahan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan ke pihak berwajib
.ojie

