Pagar Alam, Halosumsel- Senin 21 April 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pagar Alam menerima penyerahan seorang pria dewasa dari Polsek Pagar Alam Utara yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pelaku, berinisial Irianto (42), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Minggu (20/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah bedeng di Jalan Umum Desa Petani, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Penangkapan bermula saat petugas melakukan razia Kendaraan Tanpa Identitas (KRYD) dan menemukan Irianto yang berusaha kabur saat hendak diperiksa. Setelah pengejaran, warga setempat membantu mengamankan pria tersebut karena mencurigai gerak-geriknya. Saat diperiksa, Irianto mengaku telah mengonsumsi sabu seminggu sebelumnya. Hasil tes urine yang dilakukan pun menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan, Irianto ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang lebih mengedepankan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa langkah yang telah dilakukan meliputi pengamanan pelaku, pemeriksaan urine, interogasi, dan gelar perkara. Ke depan, Polres Pagar Alam akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk melakukan asesmen guna menentukan proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan pendekatan hukum dan rehabilitasi, demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Irianto masih berjalan, dengan prioritas pada pemulihan melalui program rehabilitasi.

Ojie