Pagaralam, Halosumsel- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali menunjukkan keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka dalam operasi penggerebekan di Jalan Letnan Muda Nur Majais, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi narkoba.
Tersangka yang diamankan berinisial DS (25), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, tertangkap tangan saat melakukan transaksi sabu. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan DS positif menggunakan dua jenis narkotika, yakni metamfetamina (sabu) dan THC (kandungan dalam ganja). Petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5 gram, alat konsumsi, satu unit sepeda motor, dan ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Rudi Hermawan, melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir jaringan narkoba lokal. “Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama Resta Levi, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya. DS dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam, termasuk pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di baliknya.
Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah dari kejahatan narkotika dan premanisme. “Kami tak akan berhenti sampai akar masalah tuntas. Masyarakat diharap aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambah Kapolres.
Sebagai bentuk antisipasi, patroli intensif akan digencarkan di lokasi rawan. Warga juga diimbau untuk menjauhi narkoba dan berani menolak praktik premanisme demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat selama ini. Mari bersama-sama menjaga Pagar Alam dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Ojie

