Pagar Alam,Halosumsel-Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam. Kenaikkan TPP yang diberikan hampir mencapai 300 persen.
TPP ini merupakan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang sah, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Namun TPP diberikan berdasarkan berbagai faktor seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
TPP yang diberikan saat ini disebar secara merata kepada semua ASN dilingkungan Pemkot Pagar Alam. Bahkan pegawai kelurahan juga mendapat kenaikan TPP cukup signifikan agar ASN yang ada di kelurahan bisa bekerja dengan maksimal.
“Tahun ini TPP pegawai dilingkungan Pemkot Pagar Alam saya naikkan sesuai dengan jabatan masing-masing. Hal ini agar kesejahteraan ASN di Pagar Alam bisa meningkat,” Ungkap Walikota.
Namun ia menegaskan, dengan dinaikanya TPP ini diharapkan ada timbal balik dari ASN. Dimana kenaikan TPP ini harus dibarengi dengan kinerja yang juga harus ditingkatkan.
“Ini tidak saya berikan cuma-cuma, namun saya juga menuntut kinerja para ASN lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada lagi ASN yang malas-malasan bekerja karena kebutuhan mereka sudah kita tambah,” Tegasnya.
Pihaknya tidak mau lagi mendengar ada keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan prima oleh ASN mulai ditingkat kelurahan sampai OPD.
“Ayo! Kita bekerja melayani masyarakat dengan hati, karena itu sudah menjadi kewajiban kita sebagai ASN yang memang bertugas melayani masyarakat,” Jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Ade Kuniawan didampingi Sekertaris BKD Ansori Satar melalui Kabid Anggaran Juansyah menjelaskan, jika besaran kenaikan TPP ASN Pagar Alam sesuai dengan jabatan.
“Kita berikan TPP sesuai dengan kelas jabatan dari ASN tersebut. Namun untuk kenaikannya sendiri mulai dari 200 sampai nyaris 300 persen. Namun ada juga OPD yang TPP nya diturunkan agar bisa lebih merata,” Katanya
Daftar besaran Minimal (Sesuai Jabatan) TPP ASN Pagar Alam :
1. Kepala Dinas/Badan (Kelas Jabatan : 14) Rp9.578.103
2. Sekertaris/Camat (Kelas Jabatan : 12) Rp5.155.000
3. Kepala Bidang (Kelas Jabatan : 11) Rp4.317.000
4. Kesubid Dinas/Badan,Kantor dan Lurah (Kelas Jabatan : 9) Rp2.513.000
5. Kasubid Kecamatan Kelurahan (Kelas Jabatan : 8) Rp2.262.000
6. Staf (Kelas Jabatan : 7) Rp1.389.000
7. Staf (Kelas Jabatan : 6) Rp1.207.000
8. Staf (Kelas Jabatan : 5) Rp1.006.000
Ojie

