Palembang,Halosumsel – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin bin H. Matjais, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/6/2025). Sidang kali ini memasuki agenda penting: pemeriksaan langsung terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Azwar dari Kejari Muratara. Terdakwa Saharudin hadir langsung dan didampingi penasihat hukumnya, Febi Rachmat Nugraha. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, terdakwa dimintai keterangan terkait aliran penggunaan dana desa tahun anggaran 2020–2021 yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Febi, mengonfirmasi bahwa kliennya hari ini menjalani pemeriksaan intensif oleh majelis hakim. “Sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Saharudin, selaku kepala desa. Kita ikuti proses hukumnya sampai tuntas,” ujarnya kepada wartawan.

Febi juga menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU, yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025 mendatang. Ia menyebut bahwa tuduhan terhadap kliennya berpusat pada dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021, dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis. “Nilai kerugian versi JPU mencapai lebih dari Rp1 miliar,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU, Saharudin diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara tidak transparan dan tidak akuntabel. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Muratara, terdapat banyak pengeluaran desa yang tidak disertai bukti lengkap dan sah, namun tetap disetujui oleh kepala desa. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Saharudin dijerat dengan Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 2 dan Pasal 51 Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan desa wajib didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, serta harus didukung bukti sah. Dalam perkara ini, Saharudin diduga kuat telah mengabaikan prinsip-prinsip tersebut.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana desa. Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Agenda pembacaan tuntutan pekan depan pun dinanti sebagai babak krusial dalam pengungkapan skandal ini.(*)