Pagaralam, Halosumsel– Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di kawasan Keban Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Tiga tersangka diamankan dalam operasi yang digelar Minggu (09/07/2025) pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah M. Oktarika Alfiansyah (30), Riko Pranata (28), dan Yedi Sudmarman (36). Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina, sementara salah satu pelaku juga terindikasi mengonsumsi ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita:
– 6 paket sabu-sabu dengan total berat 35,35 gram
– 1 paket ganja seberat 14 gram
– Alat hisap narkoba
– Uang tunai
– Beberapa ponsel dan dompet
– Celana yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti
Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, S.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga sebagai pengedar narkoba. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) (Peredaran Narkotika Golongan I)
Pasal 112 ayat (2) (Kepemilikan Narkotika untuk diedarkan)
-Pasal 111 ayat (1) (Penyalahgunaan Narkotika)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi bersama BNNK Kota Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri setempat
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya penyalahgunaan narkotika serta konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui hotline polisi atau aplikasi pelaporan

