Palembang, Halosumsel- Ribuan massa yang tergabung dalam aliansi Garda Prabowo Sumsel, Garda Prabowo Muba, Garda Prabowo Muratara, Gempita Sumsel, serta Ikatan Keluarga Serasan Sekate hari ini menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (30/7/2025)

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap belum tuntasnya persoalan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Serta menuntut kejelasan status beberapa wilayah yang secara historis dan administratif masuk wilayah Muba namun kini tercatat sebagai bagian Muratara.

Menurut Rahmat Sandi selaku Koordinator aksi tersebut, berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 yang bertentangan dengan Permendagri No. 50 Tahun 2014. Wilayah-wilayah tersebut antara lain: Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Desa Ulak Macan dan Munang, Kecamatan Sanga Desa dengan Total luas lahan yang berpindah klaim mencapai 12.860 hektare., Hal ini dapat menimbulkan keresahan dan potensi konflik sosial antarwarga.

Koordinator Lapangan, menyampaikan bahwa “Presiden harus segera turun tangan!
Gubernur Sumsel jangan diam.

“Jika tidak ada solusi konkret, maka yang terjadi adalah perpecahan sosial dan hancurnya tata kelola pemerintahan daerah, untuk itu Presiden harus segera turun tangan dan Gubernur Sumsel Jangan hanya diam”, imbuhnya.

massa yang di ketuai oleh Rahmat Sandi selaku Koordinator aksi juga menyerukan agar:
1. Presiden Rl segera memimpin penyelesaian konflik batas Muba-Muratara.
2. Mendagri mencabut Permendagri No. 76 Tahun 2014 atau merevisi batas berdasarkan musyawarah daerah.
3. Gubernur Sumsel memfasilitasi mediasi langsung antara kedua kabupaten dan melibatkan masyarakat terdampak.

Adapun Tuntutan aksi tersebut antara lain:
1. Mengembalikan Desa Sako Suban (Kecamatan Batang Hari Leko), Desa Ulak Embacang dan Desa Munang (Kecamatan Sanga Desa) ke Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengan fakta sosial, historis, geografis, dan administratif yang sah.
2. Menolak segala bentuk pengalihan sepihak wilayah Kabupaten Muba ke Kabupaten Muratara, tanpa musyawarah mufakat yang melibatkan warga terdampak.
3. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan konflik batas wilayah ini berlarut-larut, karena berpotensi memicu konflik horizontal dan merusak tatanan kehidupan masyarakat.
4. Meminta Presiden Republik Indonesia beserta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengambil alih proses penyelesaian tapal batas ini, mengingat telah terjadi ketidakadilan, kekacauan administrasi pemerintahan, dan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Muba.
5. Menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap isi Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, yang menjadi pangkal persoalan atas hilangnya ± 12.860 Hektare lahan milik Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara itu Ketua DKD Garda Prabowo Sumsel . H. Bana Djuni, SH., MBA., menambahkan bahwa persoalan konflik tapak batas ini tidak melihat dari nilai historis sejarah bahwa jika melihat dari nilai historis sejarah itu memang wilayah Musi Banyuasin.

“Kemudian konflik tapal batas ini juga tidak melihat dari nilai administrasi karena samapi saat ini kedudukan pajak didaerah itu masih menggunakan kedudukan Musi Banyuasin”, terangnya.

“Jadi untuk tolak ukurur permasalahan konflik tapal batas ini harus dilihat dari nilai sejarah dan nilai administrasinya, dengan demikian, saya rasa hal itu bukan hal yang sulit dan bahkanungkinsangta mudah, kita bisa lihat bagaimana nilai historis sejarah dan administrasi didaerah tersebut” Tutupnya. (DM).