Pagar Alam, Halosumsel -Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah, melarang aksi permintaan sumbangan dijalan dan tempat umum yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.
Larangan tersebut dikeluarkan Walikota melalui surat edaran nomor 100/90/801/ 2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se Kota Pagar Alam.
Walikota menegaskan, jika penggalangan dana HUT RI tersebut dilakukan dengan cara meminta sumbangan di jalan-jalan serta tempat umum lainnya hal ini akan membuat warga pengguna jalan dan tempat umum lainya akan terganggu, serta untuk menghindari kesalahpahaman serta potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan ini disampaikan himbauan kepada seluruh Camat dan Lurah agar menghimbau kepada seluruh RW dan RT agar melarang dan menghentikan segala bentuk penggalangan dana yang dilakukan di jalan-jalan atau ditempat umum lainnya,” Jelasnya pada Surat edaran
Disebutkanya, bahwasanya pemerintah dalam hal ini Pemkot Pagar Alam mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang bernuansa kebangsaan dan memperkuat persatuan.
Namun demikian, hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan sehingga Menghimbau kepada Ketua RW dan Ketua RT diwilayah masing masing untuk mengarahkan pelaksanaan kegiatan agar dilaksanakan secara swadaya, gotong royong dan partisipatif sukarela tanpa unsur pemaksaan atau kewajiban iuran.
“Apabila terdapat aktivitas permintaan sumbangan yang melanggar ketentuan atau meresahkan masyarakat dalam rangka HUT RI maka segera dilaporkan kepada yang berwenang.” Tegasnya
Ojie

