Palembang, Halosumsel- Kantor Hukum Pandu Semesta and Partner telah melaporkan AMD seorang orang oknum Kepala Desa Mekar Jaya atas Dugaan Tindak Pidana kekerasan seksual dengan UU No 12 Tahu 2022 ke SPKT Polda Sumsel Jum’at (8/8/2025).
Palen Satria SH., selaku Pimpinan Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners mengatakan bahwa pihaknya telah mendampingi klienya atas Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami klienya berinisial EY (29) warga warga Desa Cendana Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1093/VIII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN 8 Agustus 2025.
Kejadian bermula saat EY merupakan korban yang sedang berada di Palembang untuk mendampingi acara P5 di Jakabaring Palembang sedang dalam kondisi kurang sehat badan ditelpon terduga AMD untuk diajak menginap di rumah keluarga AMD, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 05.30 Wib.
Kemudian terduga AMD menghampiri korban EY memaksa untuk diajak berhubungan badan namun ditolak EY karena sedang sakit, namun AMD tetap memaksa dengan merayu korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab. “Agek aku nikahi”, ucap AMD. Maka terjadilah persetubuhan tersebut.
Selanjutnya terjadi lagi persetubuhan yang kedua pada tanggal 25 Maret 2025, dan sekarang Korban telah hamil 5 (Lima) Bulan, atas kejadian tersebut Pelapor mendatang SPKT Polda Sumsel untuk menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Sementara itu saudara kandung korban Cahyo Setiawan berharap EY dapat diberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku
“Saya sebagai saudara kandung dari korban minta keadilan ditegakan seadil adilnya dan terduga AMD mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang di perbuatanya”, tutupnya. (DM)

