Palembang, Halosumsel– Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, membongkar praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi dengan modus melepas GPS kendaraan tangki.

Kasus ini terungkap pada Jumat dini hari (15/8) sekitar pukul 03.40 WIB, ketika petugas mencurigai pergerakan sebuah truk tangki Hino milik PT. Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9627 SEI, keluar dari lahan tertutup seng di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

Informasi dihimpun, Truk tangki berkapasitas 24.000 liter itu yang kini Rabu (20/8) telah diamankan di Polda Sumsel. Awalnya truck yang dicurigai itu diikuti petugas hingga ke SPBU 24.301.147 Jalan Letjen Harun Sohar, kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Saat hendak dihampiri petugas yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono SIK, sekitar pukul 04.30 WIB, sopir justru panik dan mencoba kabur. Aksi kejar-kejaran sempat berlangsung hingga 300 meter, sebelum sopir mobil menyerah dan ditangkap polisi.
Dari hasil Penyelidikan, petugas menemukan segel tangki sudah dalam kondisi rusak, bahkan salah satunya putus. Dari hasil interogasi, sopir berinisial FN dan rekannya LN mengaku telah menurunkan sebagian isi BBM subsidi jenis Bio Solar dan Dexlite sekitar 400 liter di lahan terbuka berpagar seng sebelum menuju SPBU.

“BBM curian tersebut dijual seharga Rp2 juta,” ujar pelaku ke petugas kepolisian Polda Sumsel. FN mendapat keuntungan Rp2 juta, lalu memberikan bagian Rp300 ribu untuk LN.

Polisi mengungkap, Modus yang digunakan cukup canggih. Setelah mengisi BBM di Depo TBBM Kertapati Palembang, FN melepas GPS kendaraan dan menggantinya dengan powerbank agar sinyal tetap menyala. GPS lalu dimasukkan ke dalam tas dan diserahkan ke LN yang turun di depan depo.

Dengan begitu, posisi truk seolah masih di area depo padahal sudah keluar jalur untuk menurunkan BBM. Setelah transaksi selesai, keduanya bertemu kembali di kawasan flyover Mayjen Yusuf Singadekane sebelum melanjutkan perjalanan ke SPBU tujuan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Satu unit truk tangki berisi 15.700 liter Bio Solar subsidi dan 7.900 liter Dexlite. Tiga segel BBM warna pink yang sudah rusak.Surat pengiriman BBM, ID card, SIM BII, serta uang tunai Rp1,7 juta.Dua unit ponsel (Samsung Galaxy dan Poco M6). Dan Satu set alat GPS serta tas hitam yang digunakan untuk menyimpan perangkat.

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombespol, Bagus Suryopratomo Oktobrianto melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mukmin Wijaya membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga terancam pasal penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya singkat.
Pihaknya menegaskan, jika pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumsel. Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami akan tindak tegas siapapun yang mencoba bermain-main dengan distribusi energi bersubsidi,” tegasnya.***