Palembang, Halosumsel- Sidang putusan permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Fitriana terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait perkara kasus dugaan penipuan oleh pihak termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama akhirnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negri (PN) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing membacakan putusan tersebut dipersidangan yang digelar di PN Palembang, Senin 25 Agustus 2025 dihadapan pihak pemohon dan termohon.

Mendengar putusan tersebut, pemohon Fitriana melalui penasehat hukum Rian usai sidang mengatakan, bahwa setelah gugatan praperadilan ini ditolak pihaknya akan berkoordinasi dulu kepada yang memberi kuasa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Usai Putusan sidang ini kita akan berkoordinasi dulu sambil menunggu dari pemberi kuasa apa langkah hukum yang akan kita ambil selanjutnya,“ Ucap Rian saat diwawancarai usai sidang di PN Palembang

Disisi lain, Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Polisi Andi Pratama melalui penasehat hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko selaku pihak Termohon mengatakan bahwa dengan ditolaknya praperadilan tersebut, itu artinya kliennya menang.

“Dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon artinya untuk penyelidikan, penyidikan itu diteruskan sampai dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.

Saat dikontrakkan pelapor Andi melalui kuasa hukumnya Sapriadi syamsudin, mengatakan Sejak awal pihaknya telah membuka ruang perdamaian kepada terlapor namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik oleh terlapor, dan saat ini Pihaknya meyakini akan naik ke tingkat penyidikan.

“Dengan putusan yang telah diberikan oleh hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan terlapor tentu akan menutup ruang bagi terlapor untuk melakukan praperadilan ulang dalam objek laporan yang sama,” paparnya.

“Klien kami adalah korban dan kerugian yang dialami kliennya relatif besar, seharusnya terlapor dapat memberikan tauladan kepada anggota bhayangkari dan bhayangkara karena terlapor adalah sosok ibu Bayangkari”, tutupnya.(DM).