PALEMBANG, HALOSUMSEL – Lembaga Advokasi Indonesia akan menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengenai dugaan pemalsuan ijazah, korupsi, dan persekongkolan dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang melibatkan seorang Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Laporan yang akan  ditujukan kepada Kepala Kejati Sumsel c.q. Kepala Seksi Penyidikan tersebut menduga bahwa GoparKepala Desa Sinar Danau, Kecamatan Buana Pemaca, telah memanipulasi identitas dan dokumen untuk dapat mengikuti dan memenangkan Pilkades selama tiga periode berturut-turut, yaitu periode 2013-2018, 2019-2023, dan 2023-2031.

 

Koirdinatir LAI Sumatera Selatan Anton Dalam  menyebutkan adanya indikasi pemalsuan tahun kelahiran pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah. “Telah terjadi pemalsuan identitas. Mulai tahun kelahiran Kepala Desa Sdr. Gopar yang semestinya dalam silsilah keluarga lahir tahun 1957, sementara identitas KTP Sdr. adalah tahun 1963,” bunyi salah satu poin dalam laporan yang diterima redaksi.

Lebih lanjut Anton mengatakan bahwa untuk memenuhi syarat administrasi Pilkades, yang tertera hanya mengenyam pendidikan hingga tingkat Sekolah Dasar, Sdr. Gopar diduga hanya menghadirkan Surat Keterangan untuk persyaratan mendapatkan paket B, bukan ijazah yang sah.” Imbuhnya

Dengan menggunakan kekuasaan yang didapatkan dari tiga periode tersebut, LAI akan melaporkan terjadi banyak penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa yang mencapai Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per tahun.

“Karena selama 18 (delapan belas) tahun itu pula terjadi banyak penyimpangan dalam menggunakan Anggaran Dana Desa… Yang mana totalnya: 18 tahun x Rp750.000.000 = Rp13.500.000.000 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah),” ujarnya

LAI  peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa ini akhirnya meminta Kejati Sumsel untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyidikan mendalam. Mereka meminta agar jika dugaan ini terbukti, Sdr. Gopar dapat ditersangkakan dan diproses sesuai hukum.

“Kalau ini terbukti agar kiranya Kepala Desa Sdr. Gopar yang saat ini menjadi Kepala Desa Sinar Danau untuk ditersangkankan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden agar korupsi ini diberantas ke akar-akarnya, dan siapapun yang terlibat dalam pemalsuan,”  pungkasnya

 

Rel