Palembang, Halosumsel -Usai di panggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait dugaan pungli yang menyeret nama Direktur Utama dan Direktur Oprasional (Dir Ops) Perumda Pasar Palembang Jaya Kepala Pasar KM 5 mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan retribusi sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Palembang Jaya.
“Kemarin saya sudah memenuhi panggilan dari Kejari Palembang untuk dimintai keterangan prihal retribusi yang diduga adanya pungli dan Alhamdulillah tidak ada ditemukan pungli di pasar KM 5”, ucap Suryadi Kepala Pasar KM 5 saat di temui awak media di kantornya, Rabu (17/9/2025).
Suryadi juga menyampaikan bahwa poin poin yang dipertanyakan oleh pihak Kejari adalah seputar retribusi harian, bulan dan tahunan.
“Di pasar KM 5 ini sendiri, retribusi yang kita laksanakan resmi dan menggunakan karcis. Sedangkan mengenai poin poin yang di pertanyakan oleh Kejari, kita telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang ada dilapangan”, terang Suryadi.
“Saya berharap, semoga kami seluruh Kepala Pasar dan juga yang terkait tidak ada yang terlibat atau sampai terindikasi pungli, karena kita sudah mengikuti aturan sesuai dengan aturan Perumda Pasar Palembang Jaya”, tutup Suryadi. (DM).

