MUBA, Halosumsel – Di balik hamparan sawit dan aliran Sungai Musi yang tenang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyimpan denyut nadi ekonomi gelap yang kian menggurita. Aktivitas ilegal drilling (pengeboran minyak liar) dan ilegal refinery (kilang minyak ilegal) tumbuh bagai jamur di musim hujan, dilakukan secara terang-terangan seolah mendapat restu. Ironisnya, payung hukum justru diduga menjadi tameng bagi praktik yang menyedot uang negara dan merenggut nyawa ini.

Pemicu ledakan aktivitas ilegal ini berawal dari terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2018. Lahirnya aturan ini disalahtafsirkan banyak pihak sebagai lampu hijah bagi masyarakat untuk membuka sumur minyak baru.

“Padahal, peraturan menteri itu dibuat bukan untuk memberikan izin membuat sumur minyak baru, melainkan untuk mengelola sumur minyak tua peninggalan Belanda yang harus dilakukan oleh badan hukum seperti koperasi atau BUMD, dengan penampungan hasil oleh Pertamina,” jelas seorang pengamat yang enggan disebut namanya.

Namun, di lapangan, semangat aturan itu melenceng jauh. Sumur-sumur baru bermunculan, diikuti oleh kilang-kilang mini ilegal yang mengolah minyak mentah menjadi bahan siap pakai. Kawasan seperti Kecamatan Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, hingga Bayung Lincir telah menjadi episentrum bisnis haram ini.

Dampak Lingkungan dan Korban Jiwa yang Terabaikan

Konsekuensinya tidak main-main. Lingkungan di seputar lokasi pengeboran dan kilang ilegal mengalami kerusakan yang memprihatinkan. Lebih tragis lagi, nyawa manusia menjadi taruhannya. Insiden kebakaran dan ledakan berulang kali terjadi, memakan korban jiwa.

Namun, anehnya, meski kerap terjadi musibah, aktivitas pengangkutan minyak justru tak pernah surut. Ruas jalan di Muba selalu ramai oleh truk tangki, fuso, dan tronton yang mengangkut ribuan barel minyak ilegal setiap harinya, bahkan hingga ke Pulau Jawa. Yang paling menyakitkan, dari gelontoran minyak yang keluar itu, tidak ada serupiah pun yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba.

“Koordinasi” adalah Kunci Keamanan

Seorang mantan pelaku bisnis ilegal, AD asal Kecamatan Keluang, membocorkan rahasia kelancaran operasi mereka. “Kuncinya koordinasi pak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/10/2025). “Baik pengeboran, galian C, ‘masakan’ (pengolahan minyak), termasuk angkutan minyak ilegal, kalau kita koordinasi, Insya Allah aman.”

Kata “koordinasi” ini adalah eufimisme untuk menyogok aparat penegak hukum. AD menjelaskan, aliran uang dalam bisnis ini sangat deras, melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat, korps, hingga masyarakat. “Sangat banyak pak uangnya, siapa yang tak akan tergoda. Mulai dari koordinasi per drum, koordinasi masakan, fee tanah, sampai koordinasi angkutan,” tuturnya.

Inilah yang menjelaskan mengapa dalam setiap insiden kebakaran, tidak ada pengusaha ilegal besar yang terjerat hukum. Penyelidikan seringkali direkayasa dengan menunjuk orang suruhan untuk mengaku sebagai pemilik.

Galian C Ilegal, Masalah Lain yang Tak Kunjung Usai

Masalah tak berhenti pada minyak. Bisnis ilegal galian C (penambangan pasir) juga menjamur di sepanjang aliran Sungai Musi. Banyak dari tambang-tambang ini diduga kuat beroperasi tanpa izin yang lengkap, menyedot kekayaan alam tanpa memberi kontribusi yang signifikan bagi daerah.

Di Bumi Serasan Sekate, gurita bisnis ilegal telah membelit begitu dalam. Uang yang beredar telah membius moral dan menumpulkan hukum. Sementara negara dirugikan, lingkungan rusak, dan nyawa melayang, kantong-kantong pribadi dan segelintir oknum aparat justru semakin menggembung. Mampukah terang hukum menembus kegelapan yang sudah begitu mengakar? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.

—