Palembang, Halosumsel- Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (4/11/2025).
Aksi yang dilakukan oleh LASKAR SUMSEL tersebut untuk menuntut dan mendesak Kejati untuk tidak menutup mata terhadap maraknya dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran di sejumlah kabupaten dan instansi pemerintahan di Bumi Sriwijaya.
Dalam orasinya, Jacklin, Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan.
“Banyak laporan dan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah, tapi tak satu pun yang diproses hukum. Ini jelas bentuk pembiaran,” tegas Jacklin.
Berdasarkan data yang diungkap LASKAR SUMSEL, BPK RI menemukan 37 paket proyek bermasalah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024. Dari total belanja modal infrastruktur Rp607,2 miliar, terdapat temuan senilai Rp7,93 miliar, mayoritas di Dinas PUPR Muratara.
Audit BPK merinci kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp4,52 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp2,98 miliar.
Uji laboratorium independen dari PT Sucofindo Palembang dan Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) bahkan memperkuat dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Namun hingga kini, belum ada proses hukum terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Muratara yang disebut masih menjabat di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.
“Kejati harus segera memanggil dan menetapkan tersangka. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sudah jelas: siapa pun yang memperkaya diri dan merugikan negara harus dihukum,” ujar Jacklin dengan nada tegas.
Selain Muratara, LASKAR SUMSEL juga menyoroti dugaan mark-up dan praktik gratifikasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024.
Instansi tersebut diketahui melakukan 33 paket e-purchasing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, laporan masyarakat dan investigasi internal menemukan selisih harga satuan signifikan serta dugaan permintaan fee oleh oknum pejabat pengadaan.
Beberapa item pengadaan yang disorot antara lain:
*Komputer: Rp1,98 miliar
*Solar Cell: Rp2,00 miliar
*Obat-obatan: Rp3,11 miliar
*BMHP HPV DNA: Rp1,50 miliar
“Seluruh pejabat yang terlibat, termasuk penandatangan kontrak dan penyedia barang, harus diperiksa tanpa pandang bulu,” tegas Jacklin.
Tak berhenti di sana, LASKAR SUMSEL juga menuding adanya rekayasa anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tahun 2024, lembaga tersebut menganggarkan 10 paket pengiriman media internal senilai Rp1,56 miliar. Padahal, berdasarkan tarif resmi Pos Indonesia, JNE, dan TIKI, biaya riil pengiriman hanya berkisar puluhan juta rupiah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran publik,” ujar Jacklin.
LASKAR SUMSEL mendesak Kejati untuk memeriksa pejabat DPRD Sumsel dan melakukan audit ulang seluruh kegiatan media tahun 2024.
Dua kasus lain yang juga disorot karena tak kunjung diproses yakni:
*Yayasan Batang Hari Sembilang, Palembang — Dugaan penerbitan sertifikat hak milik ilegal oleh mantan Kepala BPN Kota Palembang, yang kini menjabat di Muara Enim.
*SMKN 1 Gelumbang, Muara Enim — Dugaan penyimpangan dana BOS dan DAK Penugasan 2024, termasuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium tidak sesuai spesifikasi serta praktik jual beli seragam siswa baru.
“Kami kecewa, laporan sudah lama masuk tapi tak ada kejelasan. Jika aparat hukum diam, kami akan membawa kasus ini ke KPK,” ancam Jacklin.
Dalam pernyataan resminya, LASKAR SUMSEL menegaskan lima tuntutan kepada Kejati Sumsel:
1.Segera menindaklanjuti seluruh laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.
2.Menolak segala bentuk pembiaran dan tebang pilih dalam penegakan hukum.
3.Menuntut transparansi dan profesionalisme aparat hukum.
4..Berkomitmen mengawal setiap proses hukum hingga tuntas.
5.Menggagas Sumatera Selatan yang bersih, transparan, dan bermartabat.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat,” tutup Jacklin lantang.
Aksi damai LASKAR SUMSEL menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk tidak abai. Di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga hukum, seruan masyarakat Sumatera Selatan kali ini terdengar semakin nyaring:
“Usut tuntas, adili pelaku, dan pulihkan uang rakyat!,” seru seluruh aktivis yang tergabung dalam LASKAR SUMSEL
Sementara itu Burnia selaku Jaksa Pungsional Kejati Sumsel menyambut baik aksi damai yang dilakukan oleh massa tergabung dalam LASKAR SUMSEL tersebut.
“Kami menyambut baik aksi yang dilakukan oleh teman teman dari LASKAR SUMSEL, selanjutnya laporan ini akan kami sampaikan keatasan, dan akan kami tindak lanjuti”, pungkasnya. (DM).

