Palembang, Halosumsel – Ketua LSM KPK Nusantara Ddo Arman datangi Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mempertanyakan progres Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat sebesar 60 miliyar, Senin (10/11/2025)

Progres yang dipertanyakan Dodo Arman Kali ini terkait permintaan supervisi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dengan Nomor : R-2978/F.6/Fo.2/10/2025, memerintahkan Kejati Sumsel untuk melakukan pemeriksaan atau mengambil alih kasus ini dengan tenggang waktu 30 hari

“Surat tersebut dikirim oleh Jampidsus, pada 10 Oktober 2025 dan hari ini, 10 November 2025, maka surat tersebut sudah 30 hari sejak diterima, karena itulah kita pertanyakan sudah sejauh mana progresnya”, ujarnya.

Dodo Arman juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan kepada beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat dan hasilnya belum ada satupun yang diperiksa.

“Artinya belum ada tindak lanjut dari Jampidsus, kemudian saya juga telah mempertanyakan ke PTSP Kejati Sumsel untuk menghubungi bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani hal ini dan mereka tidak bisa memberikan keterangan,” ucapnya.

Dodo mengungkapkan bahwa menurut audit BPK ada kelebihan dana 300 juta dari dana perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat sebesar 60 miliar.

“Namun kami pendapat, ditahun 2020 mengalami kondisi Covid-19 yang memiliki banyak aturan seperti Perpres, PSBB, Lockdown, PPKM dan lainnya, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan Dinas namun jika pun ada, Maksimum menelan dana sekitar 1 sampai 2 miliar”, tuturnya.

Kembali Dodo menjelaskan bahwa pada masa itu Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai Zona Merah, artinya tidak mungkin ada Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas, jika pun ada, hanya di dalam wilayah Kabupaten Lahat saja.

“Saya berharap Kejati Sumsel untuk tidak melimpahkan lagi kasus ini dan meminta agar dilakukan audit independen atau audit forensik oleh BPK”, tutupnya. (DM).