Palembang, Halosumsel- Sumur minyak yang berada dalam kerangka kerja sama antara PT Pertamina EP dan BUMD Petro Muba sebanyak sekitar 500 sumur minyak rakyat, sedangkan jumlah keseluruhan sumur minyak masyarakat yang ada di Sumatera Selatan saat ini berjumlah sekitar 26000 sumur minyak., sedangkan ditingkat nasional sumur minyak masyarakat berjumlah sekitar 45000
Untuk mengatur sumur minyak masyarakat tersebut lahirlah Permen yang sangat mulia yaitu Permen ESDM No.14 Tahun 2025. Maka dalam Konsinyering ini, embrio ini harus dikelola dengan baik.
Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru saat membuka acara Konsinyering akslarasi usulan kerjasama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM Sumatera Selatan yang bertempat di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (13/11/2025).
Herman Deru mengatakan bahwa embrio dan kelahiran pengaturan sumur minyak masyarakat atas Permen ESDM No.14 Tahun 2025, ini harus dijaga dengan baik untuk tegak lurus menjaga lingkungan dan menghilangkan monopoli, agar ekonomi tetap berjalan, serta untuk menjaga keselamatan masyarakat.
“Banyak masyarakat yang meninggal karena tidak memiliki ilmu dalam pekerjaan ini, untuk itu IKS dan Metko akan memberikan bimbingan dalam hal ini”, ucapnya.
Herman Deru menuturkan bahwa Kementerian ESDM telah menunjuk Pemerintah Provinsi untuk mengatur pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Jika ada indikasi ini tidak benar maka Gubernur mempunyai kewenangan untu mencabut penunjukan itu, maka saya sarankan mending dia lahir kredibal dari pada nantinya kan jadi masalah”, tuturnya.
“Jadi tambang minyak masyarakat yang diperbolehkan di setiap Kabupaten di Sumsel itu hanya tiga klaster yaitu Hanya BUMD, UMKM dan Koperasi yang ditunjuk”, pungkasnya. (DM)

