Halosumsel.com-
Hanya dalam waktu dua hari saja, Jajaran reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian dompet milik seorang mahasiswa, Tiara Melinda(21) ketika parkir di depan rumahnya pada tanggal 13 Febuari 2016 silam.
Rizal Fahlevi alias Deden (36) warga Jalan Syeh Abu Somat No 14 RT 02 RW 05 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan IB 1 tak dapat berkutik setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya berupa dompet LV warna coklat motif kotak dan surat penting milik korban.
“Saya tahu kalau dompet saya diciri dari tetangga saya, Sahid pak. Dia sendiri yang melihat pelaku membuka jok motor dan mengambil dompet berisi kartu ATM Bank Mandiri, ATM Bank BRI Syariah, Kartu pegawai Bank Elektronik, kartu Askes dan uang tunai sebanyak Rp 450 ribu,” beber korban yang juga tinggal di Perumahan Palem Raya Blok B No 7 Kelurahan Inderalaya Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara, tersangka mengaku khilaf saat melihat korban membuka jok motor.
“Saya khilaf pak. Saya lihat korban masuk tanpa mengunci jok motor. Ketika saya lihat, ternyata ada dompet. Kini uangnya sudah habis untuk makan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan adanya penangkapan tersangka.
“Kami terpaksa melumpuhkannya karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Kini kami sedang kembangkan kasusnya,” jelas Kasat. (selfy)
