Palembang, Halosumsel- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) menggelar pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil 759 kali penindakan sepanjang tahun 2025.
Rangkaian pemusnahan ini dilakukan secara bertahap masing-masing oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 09 Desember, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember, dan puncaknya dilakukan bersama dengan Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menyampaikan bahwa pemusnahan seluruh BMMN ini merupakan wujud nyata akuntabilitas dan komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi community protector, menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri dan menyelamatkan potensi kerugian negara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami, dan hasilnya, secara keseluruhan nilai barang yang kami musnahkan kali ini mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang kami selamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” ucapnya.
Agus mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini, didominasi oleh hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, yaitu sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal, ini menunjukkan konsistensi pihaknya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tapi upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Selain itu, juga dilakukan pemusnahan barang dibidang di bidang kepabeanan, khususnya terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan atau pembatasan (Lartas) serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional, seperti Di E Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang-barang yang membahayakan keamanan publik, antara lain air gun berupa Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Kemudian juga dilakukan pemusnahan terhadap berbagai barang bekas tidak layak pakai (Balepress) yang dilarang untuk di impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit dan jamur, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional apabila beredar di masyarakat.
Pemusnahan ini merupakan langkah penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai, yang merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan, mengemban peran strategis sebagai pelaksana border control untuk memastikan secara konsisten, agar barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, sanitasi, serta mengganggu stabilitas industri dalam negeri dipastikan tidak beredar di tengah masyarakat.
“Setiap penindakan dan pemusnahan yang kami lakukan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami pun berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai pelaksana border control yang taat asas dan berlandaskan hukum,” tegasnya.
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat, untuk senantiasa menjaga integritas organisasi dan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan perbaikan berkelanjutan dalam rangka memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya.
“Dengan mengedepankan semangat sinergi dan integritas, kam siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia vang maju, berdaulat, dan sejahtera,” tutupnya. (DM)

