PALEMBANG , Halosumsel-– Anggota Badan Legalisasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramandha N Kiemas, memberikan tanggapannya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurutnya, target penyelesaian RUU ini sangat bergantung pada respons pemerintah, namun dirinya optimistis bahwa pembahasan dapat rampung paling lambat pada masa sidang mendatang.

 

“Kalau tidak masa sidang ini, masa sidang ke depan akan selesai. Kami akan melaksanakan undang-undang ini dan memberikannya kepada pemerintah. Nanti presiden akan menugaskan lembaga mana yang menjadi partner DPR untuk membahas RUU ini. Kami akan berusaha secepat mungkin menyelesaikannya,” ujar Giri Palembang Sabtu (16/05/2036)

 

Namun, Giri mengakui bahwa saat ini terdapat sejumlah kendala yang menghambat proses legislasi. Ia menyebutkan bahwa pemerintah belum merespons secara penuh berbagai substansi yang telah disusun DPR.

 

“Kami sudah banyak menyusun materi, tapi komunitasnya (pemerintah) belum menjawab. Kita sudah kirimkan ke pemerintah, tapi belum dikirimkan kembali ke DPR untuk dibahas. Bahkan data statistik yang diperlukan juga sudah selesai dari sisi kami, tapi belum dikirimkan oleh pemerintah. Jadi ini tergantung pemerintahannya,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, dari total 39 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini, tidak semuanya merupakan RUU yang bersifat komunal atau terbuka. RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu prioritas yang harus dibahas, termasuk tahapan-tahapan penting seperti mekanisme pengakuan, siapa yang diakui, bentuk perlindungan, hingga hak-hak ekonomi yang akan dituangkan dalam undang-undang.

 

“Termasuk sejauh mana pengakuan terhadap hukum adat, bagaimana ia tidak bertentangan dengan hukum nasional,” tegas Giri.

 

Potensi Konflik dan Pencarian Solusi

 

Salah satu poin krusial yang disoroti Giri adalah potensi konflik di lapangan antara masyarakat adat dengan pemegang hak di atas tanah yang diklaim sebagai hutan adat atau tanah ulayat. Ia menyebut bahwa di sejumlah lokasi, tanah tersebut sudah dimanfaatkan untuk kegiatan tambang, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), atau perkebunan besar.

 

“Ada yang sudah ada tambang batu bara, ada yang jadi HPH, ada yang jadi perkebunan. Nah, ini kami cari solusinya. Bagaimana agar semua pihak bisa menyusun? Tanahnya diakui, hajat hidup masyarakat adat diakui, tapi pengusaha juga tetap bisa berjalan,” ujarnya.

 

Giri menegaskan bahwa RUU ini akan dirancang untuk memberikan jaminan, baik berupa pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat, perlindungan, maupun pengakuan terhadap hak-hak ekonominya. Namun, ia sadar bahwa substansi ini akan menjadi perdebatan dan pertentangan serius di tingkat pembahasan.

 

“Makanya harus ada pengaturan yang matang. Agar masyarakat adat tetap, pengusaha tetap, tapi dengan konten yang tidak merugikan. Mencari titik temu yang tidak merugikan kebutuhan kita bersama,” katanya.

 

Meski demikian, Giri mengakui bahwa belum tentu semua pihak akan merasa lebih baik atau ‘better off’ dari kondisi yang ada. Pihaknya akan terus berupaya memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga solusi nyata di lapangan. “Target kami, tahun ini RUU ini harus ada kejelasan. Tapi sekali lagi, semua tergantung respons pemerintah,” pungkasnya.

Sofuan