Jakarta, Halosumsel -Konflik internal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memasuki babak baru. Kubu yang dipimpin Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M. (yang disebut sebagai kubu KLB) mengeluarkan siaran pers sekaligus klarifikasi pada 12 Juni 2026 untuk meluruskan pemberitaan seputar kemenangan hukum yang diklaim kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Dalam siaran pers bernomor 003/Um/PB/XXIII/2026, kubu Teguh Sumarno menyatakan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026 yang disebut-sebut sebagai bentuk kemenangan kubu Unifah sebenarnya tidak lagi relevan dan tidak dapat dieksekusi.
Hakikat Putusan PK yang Kadaluwarsa
Menurut klarifikasi tersebut, objek sengketa dalam perkara PK adalah SK AHU tertanggal 18 November 2023 dan 20 November 2023 milik kubu Unifah Rosyidi. Kedua SK itu merupakan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan PB PGRI hasil Kongres Tahun 2019 untuk Masa Bhakti 2019–2024.
“Dengan demikian, durasi waktu keberlakuan kedua SK AHU tersebut telah berakhir dengan sendirinya pada tahun 2024, bahkan sekiranya tidak digugat di PTUN sekalipun,” demikian klaim kubu Teguh Sumarno.
Kemenangan Mutlak di PT TUN Jakarta
Kubu Teguh Sumarno menegaskan bahwa legalitas kepengurusan saat ini justru didasarkan pada perkara berbeda, yaitu Gugatan Tindakan Faktual yang terdaftar dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor: 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 4 Mei 2026.
Dalam putusan tersebut, kubu Teguh Sumarno dinyatakan menang mutlak. Gugatan faktual ini menyangkut tindakan Kementerian Hukum dan HAM yang meloloskan pendaftaran SK AHU kubu Unifah Rosyidi tertanggal 8 Maret 2024. Pendaftaran itu dinilai melanggar hukum karena dilakukan saat sudah ada SK AHU sah lebih dahulu untuk badan hukum yang sama, yaitu SK AHU tanggal 13 November 2023 milik kubu KLB.
Satu-satunya SK AHU yang Sah
Berdasarkan fakta hukum tersebut, kubu Teguh Sumarno menyatakan bahwa saat ini hanya tersisa satu SK AHU yang sah, yaitu SK AHU tanggal 13 November 2023 milik kubu KLB.
Adapun SK AHU tanggal 8 Maret 2024 milik kubu Unifah Rosyidi, menurut PT TUN Jakarta, diperintahkan untuk dicoret pendaftarannya. Dengan demikian, seluruh legalitas kepengurusan PB PGRI secara sah berada pada pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., sampai adanya putusan hukum tetap (inkracht) yang membatalkannya.
Respons terhadap Pemberitaan Media
Siaran pers ini dikeluarkan sebagai respons atas pemberitaan media yang dinilai klaim sepihak dari kubu Unifah Rosyidi. Kubu Teguh Sumarno berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan pemahaman publik demi menjaga kondusivitas dan kepastian langkah perjuangan para guru di seluruh Indonesia.
Tembusan surat disampaikan kepada Menteri Hukum RI, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Kapolri, serta Ketua Dewan Pembina PB PGRI.
Hingga berita ini diturunkan, kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi belum memberikan tanggapan resmi atas klarifikasi yang dikeluarkan kubu Teguh Sumarno.
Rel

