PALEMBANG, – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang menegaskan posisinya sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa sindikat kredit fiktif yang kini ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.[Tanggal]

Hal itu disampaikan Pemimpin BRI Cabang Palembang, Agus Herman Pribadi, dalam klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan terkait penanganan perkara tersebut oleh Polda Sumsel.

“Manajemen BRI menegaskan bahwa dalam perkara ini BRI merupakan pihak yang dirugikan, baik dari sisi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan,” ujar Agus Herman Pribadi, Rabu (1/7).

Sebagai bentuk komitmen, BRI telah mengambil langkah hukum proaktif dengan melaporkan dugaan tindak pidana perbankan tersebut ke Polda Sumsel. Langkah ini sejalan dengan prinsip _zero tolerance to fraud_ yang diterapkan perseroan.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti perkara ini dengan cepat,” lanjut Agus.

Ia menambahkan, operasional BRI tetap berjalan normal dengan menjunjung tinggi integritas. Perseroan berkomitmen menerapkan prinsip _Good Corporate Governance_ dan asas kehati-hatian atau _prudential banking_ dalam seluruh kegiatan usaha.

“Langkah hukum ini diambil untuk memastikan ekosistem perbankan yang bersih, sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan menjaga reputasi industri keuangan di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumsel masih mendalami kasus dugaan sindikat kredit fiktif tersebut.(ril)