PALEMBANG, Halosumsel– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan terus mengusut dugaan kasus salah bayar atau pembayaran fiktif dalam proses pembebasan lahan seluas 66,7 hektare di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang melibatkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP).
Perkara tersebut kembali bergulir dalam agenda penyelidikan yang berlangsung di ruang Gelar Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (8/7/2026), dengan menghadirkan pelapor Robert Aritonang beserta kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Basuki, SH, menegaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan fakta-fakta yang menurut mereka menguatkan dugaan telah terjadi kesalahan dalam pembayaran ganti rugi lahan.
“Klien kami memiliki bukti bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Namun, justru muncul dugaan pembayaran ganti rugi dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah. Ada yang memiliki KTP tetapi tidak memiliki lahan, ada pula yang memiliki lahan namun lokasinya jauh dari objek sengketa. Bahkan, lahan milik klien kami yang dipersoalkan ini berada di luar areal HGU,” ujar Ahmad Basuki.
Ia berharap penyelidikan yang sedang berjalan segera dituntaskan sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat memenuhi kewajibannya.
“Kami meminta PT Bukit Asam maupun PT Bumi Sawindo Permai segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sementara itu, Robert Aritonang mengaku optimistis setelah mengikuti proses penyelidikan di Polda Sumsel. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap mulai memperjelas duduk perkara.
“Menurut hasil penyelidikan yang kami ikuti, lahan kami diduga telah dibayarkan kepada orang yang bukan pemiliknya. Selain itu, lahan kami yang selama ini diklaim masuk HGU PT BSP ternyata berada di luar HGU. Fakta ini semakin memperjelas posisi kami sebagai pemilik lahan,” katanya.
Robert mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyelidikan hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pidana.
“Kami berharap Ditreskrimum Polda Sumsel segera menuntaskan perkara ini. Kami juga meminta PT Bukit Asam dan PT BSP segera mengganti kerugian yang kami alami.”
Menurut Robert, kerugian yang dialaminya bukan hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga hilangnya sumber penghidupan keluarga selama bertahun-tahun.
“Kebun sawit kami saat itu sudah berusia sekitar 10 tahun dan sedang memasuki masa produksi terbaik. Namun seluruh tanaman diratakan saat aktivitas perusahaan berlangsung. Sudah lima tahun kami kehilangan hasil panen yang seharusnya menjadi sumber nafkah keluarga,” ungkapnya.
Istri pelapor, Polinawati S., turut meminta agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa hingga kini dirinya tidak pernah menerima pembayaran pembebasan lahan, meskipun menurutnya lahan tersebut telah digunakan dan digali.
“Sampai hari ini tidak pernah ada pembayaran pembebasan lahan kepada kami. Tetapi lahan kami sudah digarap. Kami berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya apabila memang terbukti lahan tersebut merupakan milik kami.”
“Kami menghormati apabila PTBA dan PT.BSP ingin mencari dan memproses pihak yang menurut PTBA dan PT.BSP melakukan kesalahan. Namun, hal tersebut adalah urusan internal PTBA dan PT.BSP dan tidak menghilangkan tanggung jawab PTBA dan PT.BSP terhadap kerugian klien yang klien kami alami. Jika hal di kaitkan dengan Klien kami, klie Kami tidak ada hubungan hukum maupun kepentingan dengan pihak-pihak yang di duga melakukan kesalahan tersebut” jadi terhadap yang menerima pembayaran tersebut, kami menilai ini murni kesalahan yang dilakukan oleh PTBA dan PT.BSP.
Kasus dugaan salah bayar ganti rugi lahan masih dalam tahap penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumsel. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses pembayaran ganti rugi maupun penetapan pihak yang berhak menerima kompensasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bukit Asam Tbk maupun PT Bumi Sawindo Permai belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan pelapor.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kedua perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dino

