Palembang, Halosumsel,- Dalam rangka mendukung terciptanya kegiatan usaha yang berkelanjutan, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ALAM PAHARI SUMSEL terus melakukan pengawasan terhadap Lingkungan, Pertanian,Agraria, Kehutanan dan Bahari.
Untuk itu berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diterima oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Perkumpulan Aliansi Musyarakat Peduli Lingkungan, Pertanian,Agraria, Kehutanan dan Bahari (Alam Pahari) Sumsel terdapat dugaan kegiatan PT. Cakra Adipratama yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Alam Pahari Sumsel Syahril Alam yang didampingi oleh Sekertaris Alam Pahari Sumsel RM Titra Kesuma Saat di temui dikantornya, Jum’at (14/8/2026).
“Berdasarkan hasil pantauan dan laporan yang kami terima, diduga adanya ketidaksesuaian AMDAL dan/atau Persetujuan Lingkungan dengan kondisi dan pembangunan jalan angkutan batubara yang dilaksanakan PT. Cakra Adipratama saat ini, termasuk dugaan adanya dokumen dan/atau perizinan lingkungan yang sudah tidak berlaku”, Ujarnya.
Syahril Alam juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil temuan dan laporan yang pihaknya terima diduga pembangunan gorong-gorong/erossing yang dilakukan oleh PT. Cakra Adipratama pada badan air tanpa perizinan dan/atau persetujuan yang dipersyaratkan, termasuk dugaan adanya kegiatan penutupan, penyempitan, pengalihan, dan/atau perubahan aliran sungai yang berpotensi mengganggu fungsi dan kelestarian sumber daya air serta lingkungan di sekitarnya.
Kemudian kami juga menduga adanya trase pembangunan jalan angkutan batubara oleh PT. Cakra Adipratama yang memasuki
dan/atau melintasi kawasan hutan dan/atau kawasan konservasi di wilayah Desa Letang, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa dasar perizinan dan/atau persetujuan penggunaan kawasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Syahril Alam juga mengungkap bahwa adanya Dugaan kegiatan penggalian dan pengambilan material (galian C) tanpa perizinan yang dipersyaratkan dan/atau diduga ilegal di wilayah Desa Tanah Abang, Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan jalan angkutan batubara.
“Atas dasar dugaan tersebut diatas dari LSM Alam Pahari Sumsel meminta PT. Cakra Adipratama memberikan klarifikasi tertulis serta menunjukkan dokumen legalitas dan perizinan terkait kegiatan tersebut, khususnya dokumen lingkungan, perizinan penggunaan kawasan, perizinan sumber daya air, serta legalitas kegiatan penggalian dan pengambilan material”,terusnya.
Syahril Alam menambahkan bahwa pada tanggal 13 Agustus kemarin pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi terhadapmu PT. Cakra Adipratama.
untuk itu pihaknya juga meminta tanggapan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak surat tersebut diterima.
“Apabila tidak terdapat tanggapan atau klarifikasi yang memadai, LSM Alam Pahari Sumatera Selatan akan menyampaikan pengaduan kepada instansi pemerintah dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, tutupnya. (DM)

