Palembang,- Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Junaidi alias Ajun anak dari Eddy (alm), Irza Prasetya bin Amir Chandra korban pengeroyokan meminta Jaksa Penuntut Umum, Sigit Subiantoro, SH menyatakan banding. Irza melalui kuasa hukumnya, Afdhal Azmi Jambak sudah menyerahkan surat kepada JPU pada Jumat (18/9/2025), sehari setelah vonis dibacakan. “Surat kepada JPU diserahkan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Palembang. Kepentingan Irza kan diwakili negara dalam hal ini JPU. Irza merasa vonis itu terlalu ringan dan mengusik rasa keadilan,” kata Afdhal Azmi Jambak, SH kuasa hukum Irza. Selain kepada JPU langsung, Afdhal mengatakan, juga mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang agar berkenan memerintahkan JPU banding. “Surat kepada Kajari sudah diserahkan ke PTSP Kejari Palembang, Senin (21/9/2026),” kata advokat yang menang perkasa praperadilan di PN Palembang ini. Di praperadilan, hakim tunggal Corry menyatakan Penangkapan dan Penahanan Irza Prasetya tidak sah.

 

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang dan diketahui pada 17 September 2026, majelis hakim menyatakan Junaidi alias Ajun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka.”

 

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 (delapan) bulan penjara.

 

Selain itu, majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

 

Adapun barang bukti yang tercantum dalam putusan antara lain:

 

– satu helai baju kaos warna abu-abu;

– satu buah potongan kayu berukuran kurang lebih 20 sentimeter;

– satu helai potongan tali warna putih; dan

– satu buah flashdisk warna merah merek SanDisk.

 

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara Junaidi alias Ajun yang sebelumnya menjalani persidangan di PN Palembang.

Junaidi alias Ajun ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kapolrestabes Palembang setelah beredar video viral penyiksaan. sadis diduga dilakukan Junaidi alias Ajun. Menggunakan kayu cukup besar dan panjang, lelaki di video tersebut sempat meneriakkan, bahwa kawan dia semua polisi. “Kawan aku Galo polisi,” katanya.

Afdhal Azmi Jambak mengharapkan Kajari dan JPU mau melaksanakan permintaan Irza selaku korban yang sudah menderita lahir dan batin. “Kita memang sudah laporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan dugaan memihak JPU terhadap terdakwa. Kita berharap yang bersangkutan mau mendengarkan jeritan hati nurani Irza Prasetya selaku korban,” tambah Wakil Ketua PWI Sumsel ini. Jika JPU tidak banding, diduga dugaan yang bersangkutan memihak terdakwa berkemungkinan besar benar. “Sekarang terserah kepada JPU Sigit Subiantoro… Dan, banyak yang prihatin dengan tuntutan ringan dan vonis yang juga dinilai ringan tersebut,” kata Afdhal yang sedang meminta petunjuk kepada Mahkamah Agung RI mengenai putusan Praperadilan yang paradoks. Menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tetapi penetapan tersangka sah. “Saya akan berjuang menegakkan keadilan semaksimal mungkin,” kata Penasehat Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Sumsel ini.

†***