Palembang – Aksi demonstrasi mewarnai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (30/09/2026), di halaman kantor DPRD Sumsel. Massa dari Barisan Perlawanan Rakyat Sumatera Selatan (BPR Sumsel) menyampaikan pernyataan sikap terkait proses pengambilan keputusan anggaran daerah yang dinilai terburu-buru.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima, BPR Sumsel menyatakan keprihatinannya terhadap proses pembahasan dan pengesahan anggaran yang dilakukan pada malam hari. Hal ini terjadi di tengah sorotan masyarakat terkait masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta asap di Sumatera Selatan.
“Kami mempertanyakan proses pembahasan anggaran daerah yang dilakukan pada waktu malam hari dan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada malam hari,” tulis pernyataan tersebut.
Aksi ini merespons agenda Rapat Paripurna XLII DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu 30 September 2026, yang mencantumkan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
BPR Sumsel menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD. DPRD dinilai harus menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Karena yang dibahas adalah uang rakyat, maka publik berhak mengetahui prosesnya secara terbuka: kapan pembahasan dilakukan, apa substansi yang dibahas, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan, siapa saja yang hadir, serta apa dasar dan pertimbangan setiap kesepakatan,” lanjut pernyataan itu.
BPR Sumsel juga menyoroti defisit anggaran Rp924 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Mereka mempertanyakan apakah defisit tersebut akan tertutupi dalam waktu 3 bulan dengan menaikkan pendapatan asli daerah, atau justru akan menjadi utang baru di tahun 2027.
Dalam aksi tersebut, BPR Sumsel melayangkan empat tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan:
1. Mempertanyakan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap defisit anggaran Rp924 miliar, apakah akan tertutupi dalam waktu 3 bulan dengan menaikkan pendapatan asli daerah, sehingga terkesan adanya pendapatan semu, atau akan menjadi utang baru di tahun 2027, serta ada kepentingan siapa di balik semua itu.
2. Meminta Ketua Komisi 2 dan 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk klarifikasi terhadap rapat komisi tidak kuorum yang tidak memenuhi dari 50+1 ataupun 2/3 dari jumlah anggota komisi. Terkesan rapat dipaksakan tanpa dibahas dalam 1 hari.
3. Meminta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk menjelaskan kepada publik alasan rapat pembahasan anggaran dilakukan malam hari dan disahkan malam hari, seperti sistem kebut semalam (SKS) dan terkesan ugal-ugalan.
4. Menuntut agar tidak ada keputusan terkait uang rakyat yang berlangsung tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Bung Kodol dan Bung Farhan selaku Kordinator Aksi, serta Bung Ryamizar dan Bung Fuad selaku Kordinator Lapangan.
Sofuan

