SEKAYU, Halosumsel – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba/Banyuasin menggelar kegiatan sosialisasi bersama bagi seluruh perusahaan pertambangan serta vendor yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin, Selasa (27/4/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin terkait Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba/Banyuasin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, serta dukungan penuh Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP beserta jajaran yang telah memfasilitasi pengumpulan seluruh pimpinan perusahaan dan vendor pertambangan di Kabupaten Muba.
“Kami sangat berterima kasih atas komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Sinergi ini bertujuan untuk meringankan beban pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan, khususnya yang berada di Ring 1 wilayah operasional masing-masing perusahaan, dengan target perlindungan minimal 100 orang pekerja rentan per perusahaan selama satu tahun penuh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, didampingi Sekretaris Juanda, dan Para Kabid Disnaketrans Muba, menegaskan pentingnya kolaborasi dan kepedulian dunia usaha di tengah tantangan kondisi fiskal daerah saat ini.

“Di tengah kondisi fiskal Muba yang sedang diuji, Pemerintah Daerah bersama dunia usaha dituntut untuk saling bahu-membahu dan berkolaborasi. Dengan gerakan gotong royong ini, perlindungan jaminan sosial bagi warga Muba—khususnya pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan—dapat terwujud tanpa mengandalkan APBD semata. Jika seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba kompak menindaklanjuti SE Bupati ini, tentu beban pemerintah daerah akan sangat terbantu,” ujar Bang Lingga ini .

Berdasarkan data resmi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba/Banyuasin Tahun 2026 per tanggal 28 Oktober , sejumlah organisasi dan perusahaan telah menyalurkan komitmen pembayaran penuh iuran jaminan sosial pekerja rentan selama satu tahun, antara lain:
1. Forum HRD Musi Banyuasin: 1.000 Pekerja Rentan
2. PT Samulos Rambuti Makmur: 100 Pekerja Rentan
3. PT Muba Global Lestari: 100 Pekerja Rentan
4. PT Manggala Mitra Musi: 100 Pekerja Rentan
5. PT Sriwijaya Bara Logistik: 59 Pekerja Rentan
6. PT Kirana Musi Persada: 50 Pekerja Rentan

Kadisnakertrans Muba mengucapkan terima kasih kepada Peruhaaan dan forum HRD muba yang telah berkomitmen penuh membantu pekerja rentan sesuai data tersebut dan Kami kembali mengetuk hati nurani pimpinan seluruh sektor industri di Musi Banyuasin—baik perkebunan, minyak dan gas (migas), maupun pertambangan/minerba—agar segera menyusul dan merealisasikan komitmen perlindungan tersebut.

“Melalui siaran pers ini, kami kembali mengetuk pintu hati seluruh manajemen perusahaan di Muba. Kepedulian ini bukan hanya wujud kepatuhan terhadap aturan BPJS Ketenagakerjaan dan Perbup, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab sosial serta pemberdayaan masyarakat di sekitar lingkungan operasional perusahaan. Mari kita bersama-sama mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Bumi Serasan Sekate,” pungkasnya.

Kayu balsa di tepi muara, Tumbuh rindang di tanah Muba. Mari gotong royong lindungi pekerja, Muba Maju Lebih Cepat, warga sejahtera.

Rel