Halosumsel.com –

Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang akan menindak tegas bagi pelaku juru parkir yang meminta tarif parkir melebihi tarif yang berlaku.

Dijelaskan Kadishub kota Palembang, Sulaiman Alim sesuai dengan  Peraturan Daerah (Perda) No.16  biaya parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 2000 dan kendaraan roda dua Rp 1000.

“Diluar dari tarif tersebut kita anggap sebagai tindakan pemalakan dan bagi oknum yang melakukannya akan kita tindak tegas dengan mencabut surat tugasnya. Kita pun sudah melakukan sosialisasi terkait tarif ini dan bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa mencatat nama serta memfoto orang nya untuk segera dilaporkan ke Dishub,” tegas Sulaiman kepada awak media beberapa saat yang lalu.

Sebenarnya kendala terletak pada jumlah personil yang ada, lanjut Sulaiman, pengawas parkir hanya ada 20 orang bahkan dulunya berjumlah 10 orang.

“Pengawas parkir ini fungsinya untuk mengawasi kolektor yang bertindak sebagai penagih iuran parkir perharinya karena jika tidak ada pengawasan ditakutkan akan ada tindak kecurangan yang dilakukan oleh kolektor. Untuk sekarang pun diterapkan sistem hutang sehingga kolektor yang tidak menyetorkan iuran perhari nya dianggap hutang dan akan ditagih nantinya,” ungkapnya.

Mengenai parkir resmi yang ada di Kota Palembang, Sulaiman menyebutkan ada sekitar 700 titik parkir resmi yang telah terdaftar di Dishub dan sudah difasilitasi dengan seragam dan kartu pengenal.

“Untuk mengenalinya apakah itu parkir resmi atau bukan bisa dilihat dengan seragam yang dipakai oleh juru parkir tersebut. Pada bagian depan seragam terdapat lambang Dishub dan dibagian belakangnya tertulis Juru Parkir, selain itu pada kartu pengenalnya ada tanda barcode yang bisa dicek keasliannya,” tukas Sulaiman.

(aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *