Halosumsel.com-
Mewakili rekanya sebagai korban ketidak-manusiawian oknum Kadesnya, A Rahman warga desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin sekaligus mantan kadus desa Keluang meradang dan mengadukan nasibnya ke Dewan Banyuasin, pasalnya kades baru terpilih inisial AF, mengganti seluruh perangkat desa dari kadus hingga RT. Setelah kades itu dilantik sebulan lalu.
A Rahman dan 12 warga desa Keluang didampingi Badan permusyawarahan Desa (BPD) Desa Keluang tiba digedung terhormat sekitar pukul 10.30 wib itu merasa dibuang dari perangkat desa karena masalah pilkades.
“Kami darang ke Dewan komisi I DPRD Banyuasin hendak mempertanyakan kebijakan sang kades yang telah melanggar peraturan daerah (Perda) seperti pemberhentian perangkat desa sepihak tanpa musyawarah dahulu dengan warga kami,” Kata A Rahman.
A Rahman mengatakan, tiba tiba saja dirinya didatangi oleh salah seorang warga desa Keluang yang menyatakan dirinya telah jadi pengganti kadus, sambil menunjukan Sk pengangkatan dirinya.
“Saya kam terkejut, Kalau memang mau diganti ya apalah salahnya nanya dulu baik baik des (Kades,red) jangan asal copot memangnya jabatan saya ini ada masalah apa..? Kalau mau begitu caranya bukankah itu tindakan pemimpin yang arogan,” Jelas A Rahman.
Terpisah anggota DPRD Banyuasin dari Komisi 1, Rizal priady mengaku tidak ada jadwal pertemuan dengan warga Keluang pada hari ini (21/3).
“Dari pagi hingga siang hari saya ada disini diruangan Fraksi, memang gak ke ruang komisi karena tidak ada jadwal pertemuan terencana di komisi, jadi saya gak tahu ada warga yang mengadu ke kami,” kata Rizal.
Menanggapi pengaduan warga Keluang Rizal Apriadi mengapresiasi namun sifatnya hanya ingin mendinamisir masalah bukan menyelesaikan sampai ke akar permasalahan.
Permasalahan yang dimagsudkan adalah, warga mempertanyakan perda pemberhentian perangkat desa kadus, Rt dan Rw, semuanya ini hak prerogratif dari kades sendiri.
Masalah strata sosial atau jenjang pendidikan, memang kalau ada yang sarjana pilihlah yang sarjana baru SMA, SMP sampai SD. Tetapi itu semua kondisional.
“Kalau disebuah desa ternyata yang strata sosialnya hanya ada lulusan SD saja yang lain tidak ada apa boleh buat maka SD saja sudah cukup jadi perangkat desa,” Kata Rizal.
“Kita selaku dewan belum menerima kedua belah pihak, karena laporan tidak bisa diselidiki hanya sepihak, kita bisa merekomendasikan apabila setelah kedua belah pihak dikonfrontir terlebih dahulu persoalan satu demi satu,” ujarnya.(walbro)

