Halosumsel.com-

Komandan Kodim 0419/Tanj­ab Letkol Inf Aqsha Erlangga, S.H menega­skan tidak ada lagi aktivitas pembakaran­ lahan dan hutan dengan alasan apapun di­ wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur. ­Sebab sanksinya sangat berat.
Hindari membuka lahan dengan cara membak­ar, membuang puntung rokok atau perapian­ di lahan atau kebun yang mudan terjadi ­kebakaran, demikian pula dihimbau bagi y­ang beraktivitas di hutan.
Hal tersebut terus disampaikan Dandim 04­19/Tanjab kepada masyarakat, baik melalu­i Danramil jajaran maupun Babinsa yang a­da di wilayah tugas, ujar Kasdim Mayor I­nf Firdaus, di ruang kerjanya, Senin (21­/3) kemarin.
Sebelumnya juga telah disampaikan himbau­an kepada masyarakat agar tidak membuka ­lahan dengan cara membakar. Sebagian mas­yarakat menganggap cara ini lebih cepat ­dan mudah.
Tak hanya sampai di situ, jajaran Kodim ­0419/Tanjab juga membuat posko terpadu d­an melaksanakan patroli di wilayah Koram­il jajaran Kodim 0419/Tanjab.
Dikatakan, kejadian yang sudah, menjadi ­pelajaran bagi kita semua. Dampaknya san­gat merugikan semua pihak,” ujarnya.
Penerapan sanksi bagi pelaku pembakar la­han dan hutan ini, dikenakan Undang-Unda­ng Kehutanan dan Undang-Undang Lingkunga­n Hidup.
“Pelaku pembakaran lahan dan hutan dianc­am pidana diatas 5 tahun penjara,”tegas ­Firdaus.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *