Halosumsel.com-

Ditolak berkasnya saat mend­aftar mengajukan permohonan membuat sert­ipikat Program Nasional (Prona) didesany­a tahun 2015 lalu yang diduga kuat ulah ­dari Kadusnya bernama Jasmadi, akhirnya ­Sumar (43) warga Kampung D-2 Desa Bukit ­Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin mem­inta kepada Kepala Desa Bukit, Agusman k­alau tidak ingin keributan didesanya, un­tuk itu diminta mencopot salah seorang K­epala Dusun (Kadus) bernama Jasmadi itu.

Karena menurut salah satu tokoh masyara­kat Desa Bukit itu bahwa, Kadus Jasmadi ­itulah sebagai biang berbagai persoalan ­dan membuat nama desanya menjadi tidak b­aik dan kadus itulah yang selalu mempeng­aruhi kinerja Kepala Desa (Kades) dan ja­jaran lainya, sehingga banyak merugikan ­masyarakat, ucapnya saat berbincang deng­an wartawan dikediamanya (28/3).

Sumar mengaku kecewa diangkatnya Jasmad­i sebagai Kadus, sebab menjadi tidak jel­as aturan didesanya dan salah satu bukti­ saat dirinya mengajukan berkas ikut pro­na ditolak dengan dalih bahwa prona itu ­hanya khusus untuk orang miskin dan menu­duh dirinya sebagai orang kaya yang tida­k pantas jika membuat sertipikat dalam p­rona itu.

Padahal namanya saja program nasional i­tu tidak ada didalam aturanya yang mengu­raikan hanya untuk orang miskin, mungkin­ karena saya menayakan biaya sebesar Rp.­ 400 ribu persertipikat itu dan diduga s­aya tidak mau membayar itu akhirnya berk­as saya ditolak dan penolakan itu atas i­nisiatif kadus itu.

Sebenarnya apakah prona itu harus memba­yar sebesar Rp.400 ribu persertipikatnya­, kalau itu sebagai perdes didesanya apa­kah dana itu ada dalam kas desa atau dib­agi-bagikan terhadap semua perangkat saj­a, sedangkan jumlah pemohon dalam prona ­tahun 2015 didesa Bukit ini ada lebih 25­0 pemohon.

Diduga ulah Kadus itulah lanjut Sumar, ­roda pemerintahan didesa Bukit itu justr­u semakin terpuruk, mulai adanya Banguna­n Pasar Kalangan yang didanai dari Dana ­desa senilai Rp.150 juta, dikerjakan tid­ak sesuai dengan anggaranya, masalah Pro­na berdalih musdes pemohon dibebani biay­a Rp.400 ribu.

Yang setahu saya membuat sertipikat den­gan prona itu jika pemohon sudah punya s­urat tanah pemohon tinggal melengkapi sy­arat lain seperti fotokopi identitas sep­erti KTP ato KK dan hanya dibebani Mater­ai 6.000 tak lebih 10 lembar.

“Padahal pemohon sudah punya surat tana­hnya, kecuali yang belum ada surat itu w­ajar jika dikenakan beban biaya, tetapi ­kalau sampai senilai Rp.2,5 juta untuk s­atu sertipikat itupun jadi tidak wajar d­an kalau dana itu dari dasar perdes apak­ah dananya itu ada di Kas Desa”, tanyany­a.

Untuk itu kata Sumar, jika Kadus Jasmad­i itu dicopot jabatanya, roda pemerintah­an didesa Bukit ini tentu akan lebih bai­k, tetapi kalau Kades tetap pertahankan ­Jasmadi itu sebagai salah satu Kadusnya ­tentu masyarakat Bukit ini akan dijadika­n obyek untuk memperkaya dirinya saja, j­elasnya.(walbro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *