Halosumsel.com-
Ditolak berkasnya saat mendaftar mengajukan permohonan membuat sertipikat Program Nasional (Prona) didesanya tahun 2015 lalu yang diduga kuat ulah dari Kadusnya bernama Jasmadi, akhirnya Sumar (43) warga Kampung D-2 Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin meminta kepada Kepala Desa Bukit, Agusman kalau tidak ingin keributan didesanya, untuk itu diminta mencopot salah seorang Kepala Dusun (Kadus) bernama Jasmadi itu.
Karena menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Bukit itu bahwa, Kadus Jasmadi itulah sebagai biang berbagai persoalan dan membuat nama desanya menjadi tidak baik dan kadus itulah yang selalu mempengaruhi kinerja Kepala Desa (Kades) dan jajaran lainya, sehingga banyak merugikan masyarakat, ucapnya saat berbincang dengan wartawan dikediamanya (28/3).
Sumar mengaku kecewa diangkatnya Jasmadi sebagai Kadus, sebab menjadi tidak jelas aturan didesanya dan salah satu bukti saat dirinya mengajukan berkas ikut prona ditolak dengan dalih bahwa prona itu hanya khusus untuk orang miskin dan menuduh dirinya sebagai orang kaya yang tidak pantas jika membuat sertipikat dalam prona itu.
Padahal namanya saja program nasional itu tidak ada didalam aturanya yang menguraikan hanya untuk orang miskin, mungkin karena saya menayakan biaya sebesar Rp. 400 ribu persertipikat itu dan diduga saya tidak mau membayar itu akhirnya berkas saya ditolak dan penolakan itu atas inisiatif kadus itu.
Sebenarnya apakah prona itu harus membayar sebesar Rp.400 ribu persertipikatnya, kalau itu sebagai perdes didesanya apakah dana itu ada dalam kas desa atau dibagi-bagikan terhadap semua perangkat saja, sedangkan jumlah pemohon dalam prona tahun 2015 didesa Bukit ini ada lebih 250 pemohon.
Diduga ulah Kadus itulah lanjut Sumar, roda pemerintahan didesa Bukit itu justru semakin terpuruk, mulai adanya Bangunan Pasar Kalangan yang didanai dari Dana desa senilai Rp.150 juta, dikerjakan tidak sesuai dengan anggaranya, masalah Prona berdalih musdes pemohon dibebani biaya Rp.400 ribu.
Yang setahu saya membuat sertipikat dengan prona itu jika pemohon sudah punya surat tanah pemohon tinggal melengkapi syarat lain seperti fotokopi identitas seperti KTP ato KK dan hanya dibebani Materai 6.000 tak lebih 10 lembar.
“Padahal pemohon sudah punya surat tanahnya, kecuali yang belum ada surat itu wajar jika dikenakan beban biaya, tetapi kalau sampai senilai Rp.2,5 juta untuk satu sertipikat itupun jadi tidak wajar dan kalau dana itu dari dasar perdes apakah dananya itu ada di Kas Desa”, tanyanya.
Untuk itu kata Sumar, jika Kadus Jasmadi itu dicopot jabatanya, roda pemerintahan didesa Bukit ini tentu akan lebih baik, tetapi kalau Kades tetap pertahankan Jasmadi itu sebagai salah satu Kadusnya tentu masyarakat Bukit ini akan dijadikan obyek untuk memperkaya dirinya saja, jelasnya.(walbro)
