Halosumsel.com-
Kamaludin alias Ujok yang nekat melakukan mensetubuhi terhadap anak tirinya itu dalam persidangan dipengadilan negeri cabang Sukajadi (18/4) kemarin dengan agenda putusan oleh Mejelis Hakim Imam Santosa yang memimpin persidangan bahwa pelaku dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp. 3 Milyar Subsider empat bulan kurungan.

Kuasa hukum tersangka Masri Ahmad, SH kepada wartawan (19/4) mengatakan kleinnya dijatuhi hukuman 10 tahun itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa 13 tahun.

Dikatakan Masri, yang meringankan kleinya itu selama dalam persidangan selalu koperatif dari semua yang ditanyan oleh majelis hakim dan selama hidupnya belum pernah dipenjara.

Jadi hukuman perbuatan kleinya itu memang ada yang memberatkan, karena korbannya masih dibawah umur ditambah korbannya itu berstatus sebagai anak tirinya.

Maka dengan berbagai pertimbangan vonis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp.3 milyar Subsider empat bulan kurungan, tetapi jika dendanya dibayar, maka hanya kurungan 10 tahun saja.

Majelis Hakim Ketua, Imam santosa dengan hakim anggota Erlen dan Putut, kleinnya divonis melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI NO.35 thn 2014 jo pasal 76d UU RI  no. 35 Thn 2014 tentang perlindungan anak dan ditutut oleh jpu 13 thn  dan di putus oleh majelis 10 thn dan denda 3 miliar. (waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *