Halosumsel.com-
Dengan tegas dalam pidatonya Kepala Dinas Kementrian Pendidikan Kabupaten Banyuasin, H Umar Usman dihadapan para wali murid sekaligus menghadiri pelepasan siswa kelas VI di SDN 12 Betung (25/5) bahwa dihimbau pihak sekolah dilarang keras melakukan berbagai macam pungutan dari waki murid.

Dikatakannya, Kepala Sekolah harus lebih berwawasan luas dalam meningkatkan status sekolah termasuk dalam mutu pendidikan yang dihasilkan, sebab dengan adanya wajib belajar 12 tahun bahkan ada wacana wajib pendidikan Sarjana itu artinya generasi pelajar kita wajib mendapat pendidikan yang maksimal tanpa harus dibebani biaya yang memberatkan.

Untuk itu H Umar meminta pihak sekolah supaya bisa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak donatur baik yang timbul dari wali murid atau dari pelaku usaha yang peduli pendidikan termasuk Komite Sekolah.

” Pungutan berbagai biaya untuk kegiatan sekolah tidak harus bergantung dengan wali murid, namun bagi yang peduli itu lebih baik”, ucapnya.

Yang dilarang pihak sekolah melakukan pungutan biaya dari wali siswa dalam penerimaan siswa baru, akhir ujian sekolah atau kenaikan kelas apalagi memaksakan pungutan untuk kegiatan pembelian pakaian dan atribut sekolah termasuk biaya perpisahan siswa, ungkap Umar.

Untuk itu kata H Umar Usman, berdirilah pada posisinya sebagai guru yang bisa digugu dan ditiru agar membuahkan hasil pendidikan terhadap anak didik yang berprestasi apalagi sebagai Kepala Sekolah harus mampu menciptakan lingkungan sekolah yang dipimpinya dirasakan lebih nyaman dan lebih mengutamakan meningkatkan mutu pendidikannya.

Sudah tentu bagi sekolah yang kedapatan melakukan pungutan biaya disekolahnya dengan memberatkan para wali murid, akan disanksi mulai dari teguran sampai pelengseran jabatan dan kedudukannya, kalau memang tidak bisa ditolelir persoalannya bisa jadi sanksi terberatnya diusulkan sampai pada pemecatan dirinya dari status PNS, tegasnya.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *